DPR Desak Aceh Ganti Simbol Daerah

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 12 April 2013 21:32 WIB

Acehnese Provincial flag. Antara/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menyatakan pemerintah sebaiknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Namun Arif menyarankan pemerintah Aceh mengganti lambang daerah agar tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Yang saya tahu pemerintah melibatkan tokoh terkait erat Perjanjian Helsinki," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 12 April 2013. Pelibatan tokoh informal ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik mengenai lambang dan bendera Aceh.

Jumat tiga pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan dua qanun, yakni mengenai wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh. Belakangan, Qanun ini disorot karena bendera Aceh yang disahkan bergambar bulan-bintang, mirip bendera yang dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah bertemu dengan Gubernur Zaini Abdullah di Aceh pada 4 April lalu. Dalam pertemuan ini, Kementerian merekomendasik 13 poin yang harus diklarifikasi, salah satunya soal desain logo dan bendera yang punya persamaan dengan organisasi separatis. Kementerian memberi waktu 15 hari bagi pemerintah daerah Aceh untuk membahas Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.

Selama kurun itu juga, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera tersebut. Meski begitu, kemarin bendera bulan-bintang masih berkibar di sejumlah tempat di Aceh Utara dan Aceh Timur, antara lain di sepanjang jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, seperti di Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu. Begitu juga di Kecamatan Bandar Baro. Di Lhokseumawe juga bulan-bintang masih berkibar.

Arif mengingatkan, semua pemangku kepentingan agar mengacu pada perjanjian damai di Helsinki, Finlandia. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh. "Dengan adanya undang-undang ini, proses integrasi sebenarnya sudah selesai," ujarnya.

Karena itu, kata Arif, pemerintah diminta memberi pemahaman kepada Pemerintah Aceh agar tidak menggunakan lambang mirip gerakan separatisme masa lalu. Dia berharap, masyarakat bisa menerima klausul ini. "Saya dengar sudah ada kabar positif," ujarnya.

Dia menjelaskan, qanun seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan pemerintah diberikan kewenangan membatalkan peraturan daerah jika bertentangan dengan aturan di atasnya.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya