TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menyatakan pemerintah sebaiknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Namun Arif menyarankan pemerintah Aceh mengganti lambang daerah agar tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Yang saya tahu pemerintah melibatkan tokoh terkait erat Perjanjian Helsinki," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 12 April 2013. Pelibatan tokoh informal ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik mengenai lambang dan bendera Aceh.
Jumat tiga pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan dua qanun, yakni mengenai wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh. Belakangan, Qanun ini disorot karena bendera Aceh yang disahkan bergambar bulan-bintang, mirip bendera yang dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah bertemu dengan Gubernur Zaini Abdullah di Aceh pada 4 April lalu. Dalam pertemuan ini, Kementerian merekomendasik 13 poin yang harus diklarifikasi, salah satunya soal desain logo dan bendera yang punya persamaan dengan organisasi separatis. Kementerian memberi waktu 15 hari bagi pemerintah daerah Aceh untuk membahas Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.
Selama kurun itu juga, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera tersebut. Meski begitu, kemarin bendera bulan-bintang masih berkibar di sejumlah tempat di Aceh Utara dan Aceh Timur, antara lain di sepanjang jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, seperti di Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu. Begitu juga di Kecamatan Bandar Baro. Di Lhokseumawe juga bulan-bintang masih berkibar.
Arif mengingatkan, semua pemangku kepentingan agar mengacu pada perjanjian damai di Helsinki, Finlandia. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh. "Dengan adanya undang-undang ini, proses integrasi sebenarnya sudah selesai," ujarnya.
Karena itu, kata Arif, pemerintah diminta memberi pemahaman kepada Pemerintah Aceh agar tidak menggunakan lambang mirip gerakan separatisme masa lalu. Dia berharap, masyarakat bisa menerima klausul ini. "Saya dengar sudah ada kabar positif," ujarnya.
Dia menjelaskan, qanun seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan pemerintah diberikan kewenangan membatalkan peraturan daerah jika bertentangan dengan aturan di atasnya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
5 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
6 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya