Muladi Nilai UU HAM Tidak Sempurna

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Menteri Kehakiman, Muladi, menilai UU 26/2000 tentang pengadilan HAM dibuat dengan tergesa-gesa. Sebab itu, produk tersebut tidak sempurna. Ia menuding pembuatan Undang-Undang itu tidak mengadopsi secara sempurna Statuta Roma yang seharusnya menjadi acuan. Muladi mengungkap hal itu ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pelanggaran HAM berat di Timor Timur di Pengadilan Adhoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Noer Moeis, duduk sebagai terdakwa. Pada kesempatan itu, Muladi, antara lain, menyebutkan UU HAM yang disahkan parlemen Indonesia akhir 2000 silam itu tidak secara utuh mendefinisikan kejahatan kemanusiaan. Misalnya, Statuta Roma mengatur soal kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genocide. Namun, UU HAM kita hanya mengatur genocide dan kejahatan kemanusiaan, katanya. Selain itu, Muladi --yang menjadi Ketua Delegasi Indonesia dalam perumusan Statuta Roma ketika menjabat Menteri Kehakiman 1998 silam-- menjelaskan bahwa tidak diratifikasinya Statuta Roma oleh pemerintah juga menyebabkan UU HAM mengandung banyak kelemahan. Pasalnya, Sistem hukum kita menjunjung tinggi asas legalitas, katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim, yang diketuai Andriani Nurdin. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini juga menegaskan tanggung jawab penegakan hukum di Timor Timur tetap menjadi tanggung jawab polisi, meski ketika kerusuhan berlangsung telah terjadi alih komando pengendalian ke tangan TNI. "Selama belum ada status darurat militer, polisi masih berperan," katanya. Sebelumnya, beberapa pejabat polisi Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur, seperti bekas Kapolda Timor Timur, Brigjen Timbul Silaen, dibebaskan majelis hakim. Alasannya, mereka dinilai tidak memiliki tanggung jawab langsung atas situasi keamanan di Timor Timur menyusul alih komando ke tangan TNI, sejak 6 September 1999. Penjelasan Muladi ini langsung dicecar hakim Rudi Rizki. "Pada 1999, apakah polisi masih menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata RI?" tanya Rizki. Muladi pun membenarkan. "Baru sejak UU Pertahanan disahkan tahun 2000, fungsi TNI dan polisi dipisahkan," katanya. Ketika ditanya hakim Rizki lagi, apakah seorang komandan militer bisa didakwa dengan delik pembiaran atas kelalaian yang dilakukan komandan di bawahnya, Muladi mengiyakan. Omission by omission bisa terjadi, kata Muladi. Seperti diketahui, bawahan langsung Noer Moeis, bekas Komandan Distrik Militer Dili, Letkol Soedjarwo, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara karena dinilai membiarkan terjadinya kerusuhan di kediaman Uskup Carlos Felipe Ximenes Belo, 5 September 1999 silam. Mendengar jawaban itu, penasehat hukum Noer Moeis, Kolonel AB Setiawan kontan meminta penegaskan Muladi. Bagaimana kalau si komandan itu dinilai bersalah atas kejahatan yang dilakukan oleh kelompok sipil yang bukan bawahan langsungnya? tanya Setiawan, mengacu pada penyerangan yang dilakukan milisi pro integrasi. Kalau begitu, tidak bisa, jawab Muladi cepat. Delik pembiaran atas komandan militer itu, lanjut Muladi, hanya bisa diberlakukan jika kejahatan bawahannya telah terbukti secara hukum. Muladi juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia di bawah Presiden Habibie tidak pernah merencanakan aksi bumi hangus di Timor Timur, pasca pengumuman jajak pendapat. "Maaf kalau saya agak kasar, hanya pemerintah gila yang merencanakan membunuhi penduduk sipil," tandasnya. Sebagai solusi tidak sempurnanya UU HAM, Muladi meminta peraturan itu segera direvisi atau pemerintah mengambil langkah proaktif dengan meratifikasi Statuta Roma. Sementara itu, saya minta hakim membaca semua dokumen Statuta Roma, dan tidak membuat definisi sendiri tentang kejahatan kemanusiaan, kata Muladi kepada pers, usai sidang. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

13 menit lalu

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar

Baca Selengkapnya

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

17 menit lalu

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

Borussia Dortmund dan Real Madrid akan berhadapan di final Liga Champions 2023-2024. Ini 3 pemain bintang yang pernah berperan besar di kedua klub.

Baca Selengkapnya

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

30 menit lalu

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

Serial populer Jepang Shogun akan berlanjut dua musim tambahan

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

33 menit lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

1 jam lalu

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

Aliansi Perguruan Tinggi BUMN mengatakan, beasiswa ini diberikan agar lebih banyak siswa siswi yang bisa menikmati jenjang pendidikan tinggi.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

1 jam lalu

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

Dalam semalam, Gunung Ibu dan Gunung Semeru bergantian mengalami erupsi. Badan Geologi, melalui PVBMG, merekomendasikan penetapan daerah berbahaya.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

1 jam lalu

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

Bek Liverpool Joel Matip akan hengkang dari Liverpool setelah delapan tahun bermarkas di Anfield

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

1 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

1 jam lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya