TEMPO.CO , Yogyakarta: Sebanyak 31 tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman berpotensi terancam. Para tahanan tersebut adalah mereka yang berada satu sel di blok A5 bersama empat tahanan lain yang ditembak pada 23 Maret dinihari lalu. "Mereka tidak terancam secara langsung. Tapi potensial terancam," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani saat dihubungi Tempo, Rabu 3 April 2013.
Lies menjelaskan, jika terancam langsung, misalnya mereka diancam melalui telepon atau pesan singkat. "Tapi mereka potensial terancam karena berkaitan dengan kesaksian mereka," kata Lies.
LPSK mendatangi lapas Cebongan pada Rabu pagi. Hingga sore hari, mereka telah mewawancarai 29 tahanan dan 10 petugas lapas. Dua tahanan lainnya akan ditemui, hari ini lantaran mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.
Lies kemarin meninggalkan lapas lebih awal karena mendatangi Kepolisian Daerah DIY untuk berkoordinasi. Dia memastikan kesaksian-kesaksian yang masih dibutuhkan polisi dari para tahanan dan petugas lapas. "Kami tanyakan, masih diperlukan tidak kesaksian mereka. Karena ada kesaksian yang sama. Kalau ada, seberapa penting," kata Lies.
Hal itu untuk memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap saksi. Perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga pada keterangan mereka. "Kami harus pastikan mereka dijamin keamanan dan keselamatan fisik dan kesaksiannya hingga persidangan nanti," kata Lies.
Keamanan diberikan melalui koordinasi LPSK dengan polisi dan TNI. "Kami punya nota kesepahaman dengan mereka," kata Lies.
Hingga saat ini, baru 31 orang dari tahanan yang mengajukan diri sebagai pemohon untuk minta perlindungan kepada LPSK. Sedangkan 10 petugas lapas belum mengajukan permohonan.LPSK akan memutuskan pemohon yang layak mendapat perlindungan dalam rapat pleno mereka di Jakarta pada Senin depan. Setelah pemohon yang mendapat perlindungan diputuskan, kemudian ditetapkan bentuk perlindungannya.
"Ada syaratnya bagi yang mendapat perlindungan. Yaitu yang mempunyai keterangan penting," kata Lies.
Kepala Lapas Cebongan B. Sukamto Harto mempersilakan kepada 10 petugas lapas untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK, jika merasa membutuhkan. Lapas akan memberikan fasilitas. Hanya saja, hingga saat ini belum ada petugas lapas yang mengajukan.
"Kami enggak bisa memaksa," kata Sukamto.
Meski demikian, Sukamto akan tetap memberikan perlindungan kepada mereka secara fisik. Hanya saja perlindungan secara yuridis membutuhkan kerja sama dengan pihak lain.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita Tempo Lain:
Video Bule Pilih 'Berdamai' dengan Polantas Bali
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa
Mahfud MD: Saya Takut Jadi Presiden!
Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Belum Sempurna
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terkait
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum
17 hari lalu
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa
18 hari lalu
Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan
19 hari lalu
Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya
19 hari lalu
Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki
19 hari lalu
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan
19 hari lalu
Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong
Baca SelengkapnyaRangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong
19 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong
Baca SelengkapnyaSebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri
20 hari lalu
Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
20 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi
20 hari lalu
Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.
Baca Selengkapnya