TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini akan menemui 31 tahanan yang menjadi saksi peristiwa penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. LPSK akan mensurvei saksi mana saja yang perlu diberi perlindungan khusus.
"Kami ingin melihat langsung kondisi fisik dan psikis 31 tahanan di sana," kata Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar, Rabu, 3 April 2013.
Lili mengatakan tim LPSK akan berdialog dengan tahanan yang melihat langsung penyerbuan. Dalam survei tersebut, LPSK akan memastikan seberapa besar ancaman keamanan terhadap para saksi. LPSK juga akan memilah saksi yang memegang informasi penting terkait penyerbuan tersebut.
Selain berdialog dengan tahahan, LPSK juga akan meminta keterangan dari sipir-sipir yang menjaga penjara Cebongan. Hasil survei terhadap tahanan yang dilakukan hari ini akan menentukan langkah perlindungan LPSK selanjutnya. "Senin pekan depan kami akan bawa ke rapat paripurna untuk menentukan apakah perlu perlindungan," kata Lili.
LPSK telah memegang data 31 tahanan yang menyaksikan langsung penyerbuan Cebongan. Data tersebut didapat dari Markas Besar Kepolisian RI yang lebih dulu telah meminta keterangan dari saksi-saksi tersebut.
Sabtu, 23 Maret 2013, penjara Cebongan disatroni belasan orang bersenjata senapan, pistol, dan granat. Mereka menerobos penjara, mengancam sipir, dan menembak mati empat tersangka pembunuh anggota Komando Pasukan Khusus Sersan Kepala Santoso. Cek info seputar serangan profesional di penjara Cebongan, Sleman, di sini.
ANANDA BADUDU
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Berita Terkait:
Penyerang LP Sleman Diduga Pakai Pistol Pasukan Elit
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Malam Jahanam di Cebongan
Berita terkait
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres
36 hari lalu
LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.
Baca SelengkapnyaIngin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan
10 November 2021
Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaAnggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar
25 Agustus 2019
Apabila besaran anggaran tak berubah maka layanan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK tak akan berjalan lebih dari empat bulan.
Baca SelengkapnyaKekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum
29 November 2017
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menuturkan sebagian besar buruh perempuan tak sadar telah mengalami kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaLPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tak Maksimal
11 Juli 2017
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menganggap dukungan anggaran pemerintah kepada LPSK masih minim sehingga peran lembaganya belum maksimal.
Baca SelengkapnyaSidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi
8 Februari 2017
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya mendapat desakan agar lembaganya melindungi sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang Ahok.
Baca SelengkapnyaLPSK Ajukan Kompensasi untuk Sembilan Korban Bom Thamrin
27 Oktober 2016
"Kerugian korban harus diperhatikan penegak hukum, terutama hakim yang memberi putusan."
Ke Papua, LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi Kasus Korupsi
1 September 2016
Masyarakat masih takut menjadi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi
19 April 2016
Nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Kejaksaan Agung dan LPSK itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
Baca SelengkapnyaLPSK Akan Fasilitasi Perawatan Para Korban Terorisme
27 Februari 2016
Berdasarkan UU, LPSK diberikan mandat untuk menangani korban terorisme.
Baca Selengkapnya