Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud MD tak bisa menyembunyikan keterkejutannya begitu pintu lift yang ditumpanginya terbuka. Di depan lift lantai dua gedung Mahkamah Konstitusi, tampak seluruh karyawan MK berjajar. Mereka sengaja ingin memberi kejutan kepada Ketua MK yang baru pensiun itu.
Saat Mahfud keluar dari lift, sontak seluruh karyawan yang jumlahnya ratusan itu bersorak sambil bertepuk tangan. Mereka memberi kejutan perpisahan kepada Mahfud yang tiba pada masa pensiun. Datang dan menyalami karyawan MK satu persatu, Mahfud hanya terlihat tersenyum. Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulutnya.
"Ini kejutan kami sebagai rasa terimakasih. Kami begitu bangga hingga membuat kejutan seperti ini jadi inisiatif bersama," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Djohari, yang ikut memberi kejutan, Senin, 1 April 2013.
Menurut Budi, Mahfud menjadi salah seorang pimpinan MK yang membuat citra lembaga itu menjadi baik di mata masyarakat, seperti sekarang. "Kejutan tadi adalah rasa hormat kami sebagai karyawan," ujar dia.
Terhitung 1 April 2013, Mahfud sudah tak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi. Periode kepemimpinannya di MK sejak 2008 telah berakhir. Dalam pidato perpisahan yang berlangsung di aula gedung MK sebelum kejutan, Mahfud mengaku merasa sendu.
"Tadi pagi saya bangun dengan perasaan sendu. 'Wah, saya sudah lima tahun dan ini adalah hari terakhir tidur di (rumah dinas) Widya Candra.' Saya sendu mengingat para hakim yang sudah seperti saudara," kata Mahfud dalam pidatonya.
Pesan terakhir Mahfud kepada para pegawai MK adalah himbauan untuk bersikap jujur. "Saudara boleh punya fasilitas seperti rumah hingga mobil, tetapi jika itu diperoleh dengan cara yang tidak benar, saudara tidak akan tenang. Orang yang cemas dan takut itu penyebabnya karena ia melakukan hal yang salah," kata dia.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
3 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.