MK Tolak Permohonan Uji Materiil Bupati Kampar

Reporter

Editor

Kamis, 26 Agustus 2004 14:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 atas perubahan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Senggigi dan Kota Batam oleh Bupati Kampar non aktif Jefry Noer.Mahkamah menganggap pemohon salah menafsirkan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yang dijadikan dasar permohonannya. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie dan dibacakan hari Kamis (26/8) di Jakarta. Bupati Kampar Jefry Noer dalam permohonannya mengatakan bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2003 tersebut, karena UU tersebut telah mengubah ketentuan yang ada dalam UU Nomor 53 Tahun 1999 mengenai luas wilayah Kabupaten Kampar.Sebelumnya dengan UU Nomor 53 Tahun 1999, Kabupaten Kampar meliputi Desa Tandun, Aliantan dan Kabun. Namun dengan adanya perubahan atas UU tersebut, ketiga desa tersebut masuk dalam Kabupaten Rokan Hulu seperti yang yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 huruf d. Akibatnya terjadi pro dan kontra dalam masyarakat ketiga desa tersebut. Terjadi perpecahan dalam masyarakat antara yang setuju dan tidak setuju. Pemohon sebagai kepala daerah menjadi kehilangan kewenangan untuk mengatur dan mengurus ketiga wilayah tersebut. Pemohon juga mendalilkan bahwa perubahan tersebut sebelumnya tidak meminta aspirasi masyarakat ketiga desa yang akan dimasukkan dalam Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil rekayasa dan permainan politik serta pemaksaan kehendak dari Bupati Rokan Hulu.Selanjutnya pemohon meminta uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2003, yaitu pasal 4 ayat 1 huruf d bertentangan dengan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945. Namun oleh Mahkamah Konstitusi pemohon dinyatakan keliru dalam menafsirkan pasal tersebut. Menurut MK, pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk dijadikan dasar bagi pembagian wilayah negara, hanya menerangkan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hidup sesuai dengan perkembangan.Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pasal 18 B tersebut juga tidak tercantum dalam konsideran UU Nomor 11 Tahun 2003. Pertimbangan yang lain, MK menyatakan bahwa ada tidaknya perhatian terhadap aspirasi masyarakat dalam pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2003, hal itu tidak melanggar konstitusi. Meskipun hal itu menyebabkan cacat yuridis. Putusan itu disambut gembira oleh para pengunjung yang merupakan masyarakat dan Pemda Rokan Hulu. Sedangkan pemohon dalam sidang putusan ini tidak hadir. Maria Ulfah - Tempo News Room

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

8 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

10 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

14 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya