MK Tolak Gugatan Rieke-Teten

Senin, 1 April 2013 13:26 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) bersama Wakil Ketua MK terpilih Achmad Sodiki. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Mahkamah menyatakan tak menemukan bukti memadai bahwa ada pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pilkada Jawa Barat. Dengan keputusan ini, maka pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sah terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis Achmad Shodiki saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin, 1 April 2013.

Pada kesempatan yang sama, hakim Hamdan Zoelva menjelaskan, majelis tidak menemukan bukti atas tuduhan Rieke-Teten bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran. Misalnya saja soal adanya perbedaan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan bupati dengan pemilihan gubernur.

"Jika pun terbukti, pemohon tidak menyertakan alat bukti yang cukup agar Mahkamah dapat memberikan penilaian. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak terbukti secara hukum," kata Hamdan.

Hamdan menyebutkan, pernyataan pihak Rieke-Teten yang mengatakan kehilangan suara dari para buruh pabrik yang tak memilih karena pemerintah maupun KPU tak menyatakan hari pemilihan sebagai hari libur, juga tak dapat diterima majelis. Soalnya, meski tak dinyatakan libur, menurut undang-undang, hal itu dibenarkan karena pemilihan dilakukan pada Ahad.

Pihak Rieke pun dinilai tak dapat membuktikan bahwa para karyawan itu memiliki hak pilih atau tak menggunakan hak pilih mereka. "Sangat mungkin, kalau memilih pun mereka akan memilih calon lain," ujar dia.

Sedangkan hakim Muhammad Alim mengatakan, pemberian bantuan dari Gubernur Ahmad Heryawan, seperti bantuan sosial (bansos), traktor, dan pembangunan masjid, tak terbukti melanggar hukum. Menurut dia, bantuan itu memiliki payung hukum dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD.

"Mahkamah menemukan bukti yang diserahkan tidak ada fisiknya, meskipun dibuat di hadapan notaris," kata Muhammad Alim. "Maka dalil-dalil aquo tak terbukti menurut hukum," dia melanjutkan.

Sedangkan dalil pemohon yang menyebutkan pasangan Aher-Deddy melakukan sejumlah pelanggaran seperti kampanye hitam, hakim Akil Mochtar menyatakan, dalil tersebut juga tak dapat dibuktikan. Menurut dia, jika memang fakta kampanye hitam itu terjadi, MK tidak dapat menangani hal itu. "Penanganan terhadap kampanye hitam tidak menjadi wewenang Mahkamah," Akil menjelaskan.

Lebih lanjut, Akil mengatakan, seluruh dalil pemohon tidak menunjukkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Jika pun terbukti, pelanggaran tersebut hanya bersifat sporadis," kata dia.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan

Dua Kejanggalan dalam Kecelakaan Camry Maut

Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Segera Disebar

Fitra Sebut Petinggi Polri Terima Rp 11,5 Miliar

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

18 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

19 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

20 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya