MK Tolak Gugatan Rieke-Teten
Senin, 1 April 2013 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Mahkamah menyatakan tak menemukan bukti memadai bahwa ada pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pilkada Jawa Barat. Dengan keputusan ini, maka pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sah terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis Achmad Shodiki saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin, 1 April 2013.
Pada kesempatan yang sama, hakim Hamdan Zoelva menjelaskan, majelis tidak menemukan bukti atas tuduhan Rieke-Teten bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran. Misalnya saja soal adanya perbedaan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan bupati dengan pemilihan gubernur.
"Jika pun terbukti, pemohon tidak menyertakan alat bukti yang cukup agar Mahkamah dapat memberikan penilaian. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak terbukti secara hukum," kata Hamdan.
Hamdan menyebutkan, pernyataan pihak Rieke-Teten yang mengatakan kehilangan suara dari para buruh pabrik yang tak memilih karena pemerintah maupun KPU tak menyatakan hari pemilihan sebagai hari libur, juga tak dapat diterima majelis. Soalnya, meski tak dinyatakan libur, menurut undang-undang, hal itu dibenarkan karena pemilihan dilakukan pada Ahad.
Pihak Rieke pun dinilai tak dapat membuktikan bahwa para karyawan itu memiliki hak pilih atau tak menggunakan hak pilih mereka. "Sangat mungkin, kalau memilih pun mereka akan memilih calon lain," ujar dia.
Sedangkan hakim Muhammad Alim mengatakan, pemberian bantuan dari Gubernur Ahmad Heryawan, seperti bantuan sosial (bansos), traktor, dan pembangunan masjid, tak terbukti melanggar hukum. Menurut dia, bantuan itu memiliki payung hukum dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD.
"Mahkamah menemukan bukti yang diserahkan tidak ada fisiknya, meskipun dibuat di hadapan notaris," kata Muhammad Alim. "Maka dalil-dalil aquo tak terbukti menurut hukum," dia melanjutkan.
Sedangkan dalil pemohon yang menyebutkan pasangan Aher-Deddy melakukan sejumlah pelanggaran seperti kampanye hitam, hakim Akil Mochtar menyatakan, dalil tersebut juga tak dapat dibuktikan. Menurut dia, jika memang fakta kampanye hitam itu terjadi, MK tidak dapat menangani hal itu. "Penanganan terhadap kampanye hitam tidak menjadi wewenang Mahkamah," Akil menjelaskan.
Lebih lanjut, Akil mengatakan, seluruh dalil pemohon tidak menunjukkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Jika pun terbukti, pelanggaran tersebut hanya bersifat sporadis," kata dia.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Dua Kejanggalan dalam Kecelakaan Camry Maut
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Segera Disebar
Fitra Sebut Petinggi Polri Terima Rp 11,5 Miliar