Gugatan Class Action SPR pada Megawati Kandas

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 11:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan class action, serikat pengacara rakyat (SPR) terhadap Presiden Megawati tentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif telepon dan tarif dasar listrik, kandas oleh putusan hakim. Dalam pernyataan sikap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3) siang, gugatan tersebut tidak diloloskan untuk disidangkan. Dalam keputusannya, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa gugatan yang diajukan SPR tidak jelas. Sambil mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2002, Andi mengatakan Gugatan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diteruskan. Berdasarkan pasal Perma tersebut, SPR dianggap tidak menyebutkan secara jelas definisi dari kelompok masyarakat yang menggugat. SPR juga dianggap tidak mampu untuk menunjukkan secara spesifik kelompok masyarakat yang mana yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah menaikkan BBM, apakah dari kelompok petani, nelayan atau lainnya. Saya juga bagian dari kelompok masyarakat, ujar Andi. Selain itu, hakim menilai SPR gagal memberikan jumlah pasti kelompok yang dirugikan. Menanggapi keputusan tersebut, Juru Bicara SPR, Habiburokhman, menolak argumen majelis hakim. Kalau ditanyakan mengenai definisi kelompok masyarakat mana yang dirugikan, seluruh masyarakat Indonesia sudah pasti dirugikan, ujarnya. Namun, menurut dia, tidak semua kelompok masyarakat itu merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah itu. Mengenai jumlah kelompok yang dipertanyakan hakim, Habib mengatakan, Itu bukan tugas kita untuk mendata jumlahnya. Menurut dia, hakim persidangan itu cacat secara konstitusional, karena hakim tidak memiliki kewenangan mengenai kepatutan gugatan itu lolos atau tidak. Hakim tidak punya hak untuk menentukan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat, katanya menandaskan. Bahkan, dia menuduh hakim melakukan malpraktek sambil berlindung dengan tameng-tameng Perma yang tidak jelas. Selanjutnya Habib mengatakan justru seharusnya hakim memberlakukan sidang sebagai acara istimewa. Pasalnya, pada beberapa kesempatan sebelumnya Presiden Megawati tidak pernah hadir dan tidak pernah pula menugaskan pengacaranya untuk hadir dalam persidangan. Seharusnya sesuai dengan pasal 125 HIR, sidang ini diberlakukan acara istimewa, tuturnya. Pasal yang dimaksud tersebut adalah Pasal 125 ayat 1 HIR (Herziene Indonesich Reglemen) yang berbunyi, jikalau si tergugat walapun dipanggil dengan patut tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatan itu diterima dengan keputusan tak hadir.. Dengan keputusan tersebut Habib menyatakan keberatan dan banding. Langkah berikutnya, SPR akan mengadukan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung.(Indra Darmawan Tempo News Room)

Berita terkait

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

55 detik lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

2 menit lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

Bambang Soesatyo mengapresiasi peran Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa yang telah mengoptimalkan peran masjid sebagai pemberdaya umat.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

6 menit lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

7 menit lalu

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

Hari Pendidikan Nasional menjadi salah satu hari bersejarah yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun bapak pendidikan Ki Hajar Dewantara.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional yang Pernah Jadi Jurnalis

8 menit lalu

Mengenal Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional yang Pernah Jadi Jurnalis

Mengenal Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

13 menit lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU Kontroversial soal Definisi Anti-Semitisme, Apa Maksudnya?

14 menit lalu

DPR AS Loloskan RUU Kontroversial soal Definisi Anti-Semitisme, Apa Maksudnya?

Kelompok HAM memperingatkan bahwa definisi baru Anti-Semitisme tersebut dapat semakin membatasi kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

14 menit lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

Bantah Keturunan Konglomerat, Park Sung Hoon Ungkap 7 Tahun Tinggal di Rubanah

18 menit lalu

Bantah Keturunan Konglomerat, Park Sung Hoon Ungkap 7 Tahun Tinggal di Rubanah

Park Sung Hoon menceritakan kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya saat sekolah menengah

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

21 menit lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya