TEMPO Interaktif, Jakarta:Reklamasi Pulau Nipah yang merupakan batas pulau terluar Indonesia dengan Singapura harus segera diperluas. "Supaya kita bisa mempertahankan batas pantai yang telah ada," ujar peneliti BPPT yang juga Ketua Ekspedisi Pulau Nipah Nani Hendiarti kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8). Jika pulau tersebut tenggelam, menurut Nani, perbatasan Indonesia dengan Singapura harus dikaji ulang. Hal ini berakibat mempersempit wilayah perairan Indonesia. Data dari hasil penelitian ini akan diserahkan ke Departemen Luar Negeri untuk negosiasi bilateral terkait penetapan batas wilayah negara. Selain reklamasi, eksploitasi pasir laut yang terjadi di sekitar Pulau Nipah perlu dihentikan. Kawasan ini tidak cocok untuk dibangun sebagai hunian, resort, ataupun lapangan golf. Namun untuk menjaga kelestariannya, sebaiknya Pulau Nipah dijadikan sebagai stasiun monitoring kualitas perairan ataupun polisi air. Selain itu perlu dilakukan rehabitasi vegetasi pesisir dan reservasi konservasi terumbu karang di pantai barat Pulau Nipah. Reklamasi merupakan usaha untuk menaikan permukaan pulau dan menanggulangi abrasi. Sebelumnya Depkimpraswil telah melakukan reklamasi seluas 1,819 hektar. Luasan lahan reklamasi ini sama dengan luas Pulau Nipah pada saat pasang tertinggi. Sementara saat surut terendah luasan pulau mencapai 73,57 hektar. "Jika tidak ada reklamasi keseluruhan pulau sudah terendam," ujar Nani. Pulau yang berlokasi di provinsi Kepulauan Riau ini, menurut peneliiti BPPT Yusuf S Djajadihardja, saat ini dalam kondisi terendam akibat terjadi proses pendataran. Meskipun terendam, pulau ini tidak akan tenggelam. Karena batuan dasar yang membentuknya berupa batuan metasedimen yang keras. Selain itu tatanan tektonik disekitar pulau Nipah relatif stabil. "Reklamasi perlu diperluas untuk menjaga eksistensinya sebagai pulau terluas wilayah NKRI," katanya. Mawar Kusuma ? Tempo News Room