TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran Zulkarnaen Djabar ternyata pernah mengancam pejabat Kementerian Keuangan. Dalam rekaman percakapan telepon antara Zulkarnaen dan Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekerabatan Gotong Royong Fahd El Fouz yang diperdengarkan dalam persidangan oleh Jaksa KPK, Zulkarnaen mengaku berjuang untuk membantu mengamankan proyek di Kementerian Agama.
"Bilang sama temen-temen, perjuangan Bang Zul luar biasa untuk ini," kata Zulkarnaen dalam rekaman telepon yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 Maret 2013. Fahd yang ditanyakan soal rekaman telpon tersebut mengaku pembicaraan itu terkait pengamanan proyek pengadaan Quran Kementerian Agama tahun 2011.
"Itu soal proyek Quran 2011," kata Fahd. Dalam rekaman itu, Zulkarnaen mengaku sedang 'main kayu' dengan pejabat yang mencoba menghalangi langkahnya dalam proyek tersebut. "Ini kita sudah 'main kayu'. Di Kemenkeu kan banyak pejabat baru, mereka belum tahu," ujar suara yang diidentifikasi sebagai Zulkarnaen Djabar.
Zulkarnaen melanjutkan, dia akan membintangi anggaran proyek Quran agar tidak bisa dicairkan. "Biar mereka tahu, nanti saya telpon juga Banggar," kata dia.
Fahd yang ditanya soal konteks pembicaraan tersebut menjelaskan, "Ada masalah saat penganggaran Al-Quran," ujar Fahd. 'Main kayu' yang dimaksud oleh Zulkarnaen, kata Fahd, maksudnya adalah kerja keras anggota DPR itu untuk mengamankan anggaran.
Anggaran Quran tadinya sempat tidak bisa masuk dalam anggaran perubahan. "Tapi akhirnya bisa dimasukkan," ujar Fahd. Masuknya anggaran tersebut, ujar Fahd, karena ancaman dari Bang Zul--panggilan akrab Fahd untuk anggota Komisi Agama DPR.
Sebelumnya, politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Duit itu diberikan oleh Alaydrus karena Zulkarnaen sebagai anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama.
Dia bersama Dendy juga disebut mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaBegini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya