TEMPO.CO, Jakarta - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Suryadi, mengaku menerima tunjangan hari raya dari orang yang tidak dikenal. Uang senilai Rp 20 juta itu diantarkan oleh seorang wanita dalam sebuah amplop cokelat ke kantornya.
"Saya tidak tahu dari siapa uang itu," kata Suryadi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Maret 2013. Meskipun tidak mengenal pemberi uang, Suryadi tetap menerima uang THR itu.
Suryadi diperiksa untuk terdakwa Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin Arbah dan Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono. Keduanya didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa alat laboratorium (proyek pengadaan pada Kementerian Pendidikan Nasional) pada 2010. UNJ melakukan belanja peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium dengan alokasi anggaran Rp 17 miliar.
Berdasar rencana proyek itu, pada 5 Januari 2010 kuasa pengguna anggaran yang juga merupakan Rektor UNJ, Bejo Suyanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan. Tri ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan dan Ifaturohiya Yusuf menjadi sekretarisnya. Tim ini beranggotakan Suwandi, Andi Rawang Sulistyo, dan M. Abud Robiudin.
Tugas mereka membangun gedung dan fasilitasnya seperti mebel, peralatan laboratorium, dan penunjang operasional kantor. Tugas lainnya, mererehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pascasarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, serta pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum. Grup Permai yang merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet, ikut dalam proyek tersebut.
Mendengar penuturan dosen UNJ tadi, Hakim Djoko Subagyo dan Made Hendra mencecar Suryadi karena menerima uang tersebut. "Kenapa Anda terima kalau tidak kenal dan tidak tahu pemberi uang tersebut?" tanya Djoko.
"Saya terima karena saya kira itu memang hak saya," ujar Suryadi. Saat menerima uang dalam amplop cokelat itu, dia tidak mengetahui dengan persis jumlahnya. "Pokoknya hanya diberitahu untuk saya. Sepertinya mereka kenal saya dan uang itu titipan dari orang lain," Suryadi menembahkan.
Hakim Made menyebut Suryadi dengan sengaja menerima suap. "Itu namanya gratifikasi karena Anda menerima uang di luar hak Anda sebagai penyelenggara negara," kata Made dengan nada tinggi.
Dimarahi hakim, Suryadi pun terdiam. "Saya akui bersalah secara etika," kata dia. Namun, dia berkukuh pemberian THR itu tidak terkait posisinya sebagai pengarah tim pengadaan laboratorium.
SUBKHAN
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
6 September 2017
"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.