Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 14 Maret 2013 15:17 WIB

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Neneng Sri Wahyuni dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta atau diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Istri Muhammad Nazaruddin ini terbukti bersalah dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim, Tati Hadiyanti, saat membacakan putusan, Kamis, 14 Maret 2013.

Tati menjelaskan, Neneng melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim Joko Subagyo mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah tindakan Neneng tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, mengabaikan panggilan penyidik KPK, dan tak segera menyerahkan diri ke KPK ketika tahu menjadi buronan. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa masih punya anak-anak yang masih kecil-kecil dan belum pernah dihukum," ujar dia.

Neneng, kata hakim I Made Hendra, terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan PLTS itu. Dia ikut menegosiasikan pembayaran kepada PT Sundaya Indonesia, perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Dia juga yang mengelola dan mencairkan uang dengan memerintahkan staf PT Anugrah Nusantara, perusahaan suaminya, dengan meminta mereka berpura-pura menjadi pegawai PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan yang memenangi tender tersebut.

Selain itu, Neneng terbukti membuka rekening giro di BRI Cabang Veteran. Salah satunya karena pegawai bank BRI mengaku selalu meminta konfirmasi Neneng sebelum mencairkan cek perusahaan. Hal itu juga diamini oleh bekas anak buah Muhammad Nazaruddin: Oktarina Furi dan Yulianis. "Terdakwa mengetahui dan mengambil peran dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans," kata hakim Made.

Hakim Ugo mengimbuhkan, Neneng juga terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta Anugrah Nusantara. Untuk memuluskan pemenangan proyek, dia memberikan uang kepada panitia lelang dan pengadaan sebanyak Rp 124 juta. Sementara dia mengantongi uang untuk dirinya sendiri Rp 800 juta. Sedangkan Anugrah Nusantara diuntungkan Rp 1,8 miliar. "Sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini terpenuhi," ujar dia.

Karena Neneng dan penasehat hukumnya tak hadir dalam sidang tersebut, Tati memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengumumkannya di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau memberi tahu pengacaranya. Neneng diberi waktu selama sepekan untuk menerima, banding, atau pikir-pikir. "Pikir-pikir dihitung 7 hari setelah terdakwa menerima pemberitahuan tersebut," katanya. Apabila tak ada sikap, ia menambahkan, mereka dianggap menerimanya.

Sementara itu, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan vonis itu. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Kadek.

NUR ALFIYAH

Baca juga:

Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit

Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!

KPK Usut Pertemuan Bambang cs

Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya