Korupsi Dana Recovery Poso, Jaksa: Sudah Optimal
Selasa, 12 Maret 2013 14:19 WIB
TEMPO.CO, Poso – Laporan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tentang adanya dugaan korupsi dana pemulihan pasca-konflik recovery Poso senilai Rp 58 miliar pada 2007, ternyata sebagian sudah ditangani Kejaksaan Negeri Poso. Namun, Kejari Poso mengaku hanya menangani tiga kasus dari total keseluruhan indikasi korupsi yang ditemukan DPRD setempat.
Kasus ini kembali mencuat setelah aktivis antikorupsi Poso, Rinaldy Damanik, Ahad, 10 Maret 2013 menegaskan akan kembali menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Poso ini.
"Untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana recovery Poso, kami hanya menangani tiga kasus,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso, Andi Rio Rahmatu, kepada Tempo, akhir Februari 2013.
Menurut Andi Rio, tiga kasus yang ditangani pihaknya adalah kasus proyek pengadaan bibit kakao, pengadaan barang dan jasa, serta proyek percetakan sawah baru. Adapun total nilai kerugian negara dalam proyek itu sebesar lebih dari Rp 1,3 miliar.
Kata Rio, dalam kasus ini sudah ada tujuh orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah Matius Nelloh, Isna Mustafa, Budianto Dheodora, Edy Suwiriyo Putra, Abdullah Himran, Badarudin Manta, dan Untung Sulistiyo. Keenamnya sudah divonis pengadilan.
Dari tujuh orang tersebut, tinggal satu orang yang belum disidik karena masih buron. Dia adalah Edy Suwiriyo alias Richardy Suwiryo Putra, Staf Ahli Teknis Pelaksana Anggaran Kegiatan Pemulihan Pasca Konflik Poso Tahun 2006.
Andi Rio memastikan sudah bekerja optimal dan hanya akan membatasi penyidikan kasus ini pada tujuh tersangka tersebut. Dia berdalih hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2009 hanya menemukan keterlibatan dari ketujuh tersangka itu.
Sejumlah saksi lain yang pernah diperiksa jaksa dalam kasus dugaan korupsi ini--seperti istri Bupati Poso Ellen Pelealu Inkiriwang dan Kepala Dinas Perhubungan Poso Juniver Saguni--dinilai belum bisa dijadikan tersangka karena tidak cukup bukti.
Terkait kasus ini, pada 2007 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sempat membentuk panitia khusus untuk menelisik indikasi keterlibatan Bupati Poso Piet Inkiriwang dan jajarannya. Pada akhir kerjanya, pansus menyimpulkan bupati bertanggung-jawab atas kerugian negara akibat tumpang tindihnya anggaran dana bantuan pemulihan pasca-konflik Poso tahun anggaran 2006 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat. Laporan pansus tersebut kemudian disampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AMAR BURASE
Berita Terpopuler:
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan Polda
'Bisnis Mari Bergaul' Jadi Pintu Pencucian Uang
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap