Tokoh Agama Menghimbau Konstitusi Tidak Dipolitisasi

Reporter

Editor

Rabu, 18 Agustus 2004 19:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tokoh agama dari enam agama yang ada di Indonesia meminta agar konstitusi tidak dipolitisasi dengan penafsiran-penafsirannya sendiri. "Kita ingin agar semua sadar menjadikan konstitusi sebagai pegangan kita semua. Agar tidak terjadi penafsiran-penafsiran untuk kepentingan yang lain," ungkap Budi S. Tanuwibowo, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin). Hal itu disampaikannya kepada wartawan seusai bertemu dengan para hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari Rabu (18/8). Pertemuan para tokoh agama dengan Mahkamah Konstitusi tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan gagasan Kerangka Kebersamaan Minimal (KKM) yang mereka rancang. "Semoga KKM dapat menumbuhkan kembali kepercayaan politik," kata Ketua Umum PGI Natan Setiabudi.Dalam KKM terdapat empat butir kesepakatan yaitu tentang konstitusionalitas, simpul-simpul masalah transisional, pengukuran dan ukuran keberhasilan, dan strategi implementasi. Khusus untuk kunjungan ke MK kali ini mereka ingin mensosialisasikan butir kesepakatan pertama tentang konstitusionalitas. Yaitu suatu kerangka minimal penafsiran hukum tanpa ambiguitas untuk diterapkan di semua aras dari Pancasila sampai Perda. "MK sebagai salah satu bagian, agar tidak bermain-main dengan konstitusi," ujar Natan.Menanggapi gagasan para tokoh agama ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan menyambut baik. "MK menyambut ide ini dengan penuh harap meskipun tidak secara langsung berhubungan dengan tugas MK," kata Jimly. Sehingga ia menganggap secara moral MK terikat dengan adanya gagasan ini. Gagasan tersebut juga ditandatangani oleh Pelaksana Harian PBNU Masdar F. Mas'udi, Sekretaris PP Muhammadiyah Goodwill Zubir, Sekretaris KWI Romo Sigit Pramuji, Prajaniti Hindu Indonesia Jayamartha dan Sekjen Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) Prajnavera Mahathera. Gagasan ini, menurut Natan sudah disosialisasikan kepada para capres yang ada yaitu SBY dan Megawati pada tanggal 10 Agustus lalu. "Mereka sudah berkomitmen siapa yang terpilih menjadi presiden nanti akan melaksanakan KKM ini," tandas Natan. Hal yang sama juga akan dilakukan dengan pihak TNI dan Polri.Maria Ulfah - Tempo News Room

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

19 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya