Rendra mengakui, belum disertifatkannya tanah kas desa kerap menimbulkan sengketa antara pemerintah desa dengan warga. Selain itu, gedung sekolah yang terletak di atas tanah yang belum bersertifikat tersebut disegel oleh warga yang mengaku sebagai pemilik. Akibatnya kegiatan belajar terganggu. Bahkan, siswa harus mengungsi ke tempat lain.
Rendra menjelaskan, pihaknya mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar dibuat perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah. Usulan perubahan di antaranya mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, hingga kepastian nilai.
Menurut Rendra, sistem pencatatan, pelaporan, penataan, dan pengelolaan barang atau aset Kabupaten Malang masih amburadul. Ini disebabkan pengetahuan dan kemampuan pegawai negeri di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih lemah.
Itu sebabnya sebagian pegawai ditugaskan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau mengikuti kursus bidang administrasi dan keuangan. Sekretaris Daerah pun sudah diperintahkan untuk memperbaiki basis data seluruh aset untuk diinventarisasi dan dikelola dengan benar. Pada Juli 2012 pernah dilalukan bersama Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya.
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
22 November 2023
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.