TEMPO Interaktif, Padang:Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumatera Barat sedang mengusut 13 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih di Sumatera Barat hasil Pemilu 5 April terkait penggunaan ijazah dan surat keterangan kesehatan palsu. Anggota Panwaslu Sumatera Barat Hasril Chaniago Jumat (13/8) menjelaskan, dari 13 anggota Dewan itu lima di antaranya berkas kasusnya sudah diserahkan oleh Panwaslu ke polisi. Dari kelima anggota Dewan itu, dua orang sudah dilantik, yaitu Muchlis Agung, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Partai Golkar, dan Ernie ZN, anggota DPRD Kota Padang dari PDI Perjuangan.Sedangkan tiga lainnya, seorang sudah dicoret sebagai anggota Dewan terpilih oleh KPU setempat karena sudah terbukti menggunakan ijazah palsu, yaitu Yusrin Effendi, anggota DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua lainnya anggota DPRD Kota Payakumbuh, yaitu H. Nusyirwan dari Partai Amanat Nasional dan Sukri Nazar dari Partai Demokrat. Sukri Nazar tersangkut dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kesehatan dan saat ini Sukri ditahan Polres Payakumbuh atas laporan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Adnan WD.Sementara, delapan anggota DPRD terpilih lainnya saat ini kasusnya sedang diklarifikasi dan diverifikasi oleh Panwaslu tiap daerah. Hasril mengatakan belum bisa mengekspos nama-nama kedelapan anggota Dewan terpilih tersebut. Namun mereka anggota DPRD terpilih untuk DPRD Sumatera Barat sebanyak dua orang, DPRD Kota Solok, DPRD Kabupaten Padang Pariaman, dan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.Hasril mengatakan dalam waktu dua minggu Panwaslu akan memastikan hasilnya. "Kalau terbukti hanya melanggar administrasi, kita teruskan ke KPU, jika pidana ke polisi, dan jika tidak terbukti atau ijazahnya sah, juga akan kita beritahukan," kata Hasril.Selama proses Pemilu 2004, sebanyak 27 calon anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah divonis pengadilan dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan. Febrianti - Tempo News Room