Negara Rugi Rp 381 Miliar Akibat Pembengkakan Biaya Pemilu Legislatif

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2004 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Negara dirugikan Rp 381 miliar akibat pembengkakan dan realisasi biaya pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu legislatif 5 April lalu. Hal ini adalah temuan dan analisis Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas dari dokumen-dokumen resmi yang berhasil diperoleh.Pembengkakan realisasi anggaran di lingkungan KPU terjadi karena KPU dianggap menyalahgunakan jabatan dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Hal ini telah dilaporkan Koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, KIPP, FORMAPPI, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (11/8). Menurut Hermawanto dari perwakilan LBH Jakarta, salah satu pembengkakan adalah biaya distibusi logistik pemilu. "Seluruhnya mutlak kesalahan KPU," tegasnya di Kantor Koran Tempo, Rabu (11/8). Pembengkakan ini menurutnya disebababkan antara lain karena lambatnya proses pencetakan surat suara, verifikasi yang tidak benar terhadap kemampuan perusahaan partner serta indikasi kuat konspirasi antara perusahaan ekspedisi dengan sekretariat KPU untuk sengaja melakukan kesalahan distribusi sehingga volume pekerjaan menjadi membesar. Pembengkakan ini menurut Koalisi menimbulkan kerugian Rp 176,04 miliar.Kebijakan KPU untuk menambah jumlah pencetakan jumlah surat suara hingga 37 persen dengan alasan penambahan pemilih dan cadangan, menurut Koalisi, juga menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 56,468 miliar. Selain itu, perusahaan sebagai partner juga mendapat keuntungan yang berlebihan. Cadangan surat suara yang naik menjadi 10 persen dan toleransi kerusakan surat suara hingga 10 persen pun menurut Koalisi ini tidak mempunyai landasan hukum kuat.Ada juga data penggelembungan biaya pengadaan mobil operasional untuk KPUD. Pengadaan mobil Toyota Kijang LX standar sebanyak 438 unit melalui penunjukkan langsung pada sebuah perusahaan, yang setiap unit mobil bernilai Rp 16,3 juta. "Padahal KPU sebagai lembaga negara semestinya tidak perlu membayar pajak sehingga harga mobil sama dengan harga off the road," ujar Hermawanto. Harga off the road sendiri setelah dihitung Rp 99.964.100, artinya negara telah dirugikan Rp 2,7 miliar untuk 438 unit mobil.Pembengkakan biaya juga terjadi pada pengadaan kotak suara. Dari hasil perhitungan, akibat verifikasi faktual KPU yang tidak benar, negara dirugikan Rp 3,012 miliar. Hal ini, menurut Arif Nur Alam dari FITRA, karena PT Survindo Indah Prestasi (SIP) yang semula memenangkan tender terbukti tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga harus dibantu dua perusahaan lain. Selain itu kebijakan KPU yang irasional juga meningkatkan pembengkakan biaya pengadaan kotak suara sehingga negara dirugikan Rp 80,10 miliar. Kebijakan ini karena KPU memerintahkan penambahan kotak suara akibat penambahan TPS 17 persen. Pembengkakan biaya hingga 51 persen ini tentunya tidak sebanding dengan kenaikan jumlah TPS yang hanya 17 persen.Sementara itu, terdapat kelebihan anggaran APBN sebesar Rp 6,297 miliar hingga saat ini, menurut Koalisi belum dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang dibutuhkan dari APBN untuk pngadaan bilik suara sendiri berdasarkan penghitungan Koalisi dari 863.770 unit dengan harga per unitnya Rp 57.081 yaitu sebesar Rp 49,3 miliar. Tapi laporan KPU ke komisi II DPR RI menyebutkan angka Rp 55,6 miliar. Meskipun pengadaan bilik suara dengan biaya APBN memang bertambah 77.735 unit dari jumlah semula, namun masih terdapat sisa yang belum diketahui penggunaannya. Koalisi menunjukkan, pembengkakan biaya akibat tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, seperti UU nomor 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, Keppres no 18/2000 dan Keppres no 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Institusi Pemerintah. "Yang jelas, pemilu legislatif kali ini cacat hukum karena prosesnya banyak melanggar hukum," ujar Hermawanto. Sita Planasari A - Tempo News Room

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

6 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya