TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta akan memutuskan perkara pelanggaran HAM Berat Tanjung Priok dengan terdakwa Mayjen (purn) Pranowo, bekas Kepala Polisi Militer Kodam (kapondam) hari ini, Senin (10/8). Pembacaan putusan perkara pelanggaran HAM berat ini direncanakan akan dibacakan hakim ketua Andiriani Nurdin. Pranowo selaku komandan pada persidangan sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai bersalah karena tidak mencegah tindakan anak buahnya saat melakukan penyiksaan terhadap korban peristiwa Tanjung Priok di Rumah Tahanan Guntur dan Rumah Tahanan Militer Cimanggis.Pelanggaran HAM itu dilakukan saat penahanan massa pimpinan almarhum Amir Biki yang bentrok dengan aparat 12 September 1984. Mereka yang ditangkap mengalami penyiksaan dan pemukulan dari anak buah Pranowo. Mereka juga mendapat perlakuan tidak manusiawi seperti tidak diberi tempat ibadah yang layak dan ditempatkan di ruang yang sangat sempit.Selaku komandan, ia dianggap telah membiarkan anggotanya melakukan tindak kejahatan pidana berupa penyiksaan terhadap para tahanan. Perbuatan ini melanggar pasal 42 ayat 1 huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf f, pasal 39 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 64 KUHP. Pranowo sendiri menyatakan dirinya akan bebas dari tuntutan hukuman jaksa penuntut umum. "Tidak ada saksi yang menyatakan saya terlibat," ujarnya membela diri atas tuntutan jaksa tersebut pada persidangan sebelumnya. Edy Can - Tempo News Room