Kewenangan DPR Uji Hakim Agung Digugat  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 12 Februari 2013 16:10 WIB

Suasana pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). DPR telah memilih dan menetapkan delapan calon hakim agung dari 24 orang calon melalui mekanisme pemungutan suara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wewenang DPR untuk menguji calon hakim agung digugat oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Peradilan Profesional. Komisi Hukum DPR dinilai tidak kompeten untuk melakukan seleksi.

"DPR sebagai lembaga politik tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap calon hakim agung," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Refki Saputra, kepada wartawan, Selasa, 12 Februari 2013. Menurut Refki, DPR tidak memiliki pengetahuan yang mencukupi tentang hukum, sehingga tidak pada kapasitasnya untuk menyeleksi ulang calon hakim agung melalui tes makalah ataupun uji kepatutan.

Proses seleksi, kata Refki, sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Sehingga DPR seharusnya hanya perlu menyetujui saja, tidak perlu ikut memilih," kata dia. Koalisi LSM ini mengajukan uji materi atas pasal 8 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Koalisi juga menggugat Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Keseluruhan beleid tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 24A ayat 3, tentang kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan kepada calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Gabungan LSM ini terdiri dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), LBH Jakarta, YLBHI, Masyarakat Transparansi Indonesia, TII, Konsorsium Reformasi Hukum NAsional (KRHN), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.

Mereka mewakili tiga calon hakim agung yang hak konstitusionalnya dirugikan atas mekanisme seleksi yang selama ini berlaku. Ketiganya adalah Made Darma Weda, R. M Panggabean, dan Laksanto Utomo. "Mereka sempat mengikuti seleksi hakim agung. Ada yang gugur dalam uji kelayakan di KY dan juga DPR," kata Refki.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:

Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
Ini Daftar Pemegang 'Sprindik' Anas di KPK

IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online

Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?

Ini Jejak Anas di Hambalang

Paus Benectus Mundur Karena Uzur

Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak

Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional

Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

21 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya