Pengadilan Bebaskan Adam Damiri

Reporter

Editor

Jumat, 6 Agustus 2004 09:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta membebaskan Mayor Jenderal Adam Damiri dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur. Pada persidangan tingkat pertama, mantan Panglima Daerah Militer IX Udayana itu divonis tiga tahun penjara. "Perkara ini telah diputus pada 29 Juli lalu," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Harifin A. Tumpa kepada Koran Tempo kemarin.Selain Adam, majelis banding juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni bekas Komandan Resort Militer 164 Wiradharma Letnan Kolonel (Inf) M. Noer Muis (pada pengadilan pertama divonis lima tahun penjara), bekas Kepala Kepolisian Resort Dili Komisaris Besar Hulman Goeltom (dari tiga tahun penjara), dan bekas Komandan Distrik Militer 1627 Dili Letnan Kolonel (Inf) Sujarwo (dari lima tahun penjara). Sedangkan mantan Wakil Panglima Pejuang Prointegrasi Eurico Guterres tetap dinyatakan bersalah. Namun, hukumannya dikurangi menjadi lima tahun --dari 10 tahun pada pengadilan pertama.Perkara banding Adam Damiri dan Noer Muis ditangani oleh Hakim Harifin. Tiga perkara lainnya, yakni Sujarwo, Hulman Goeltom, dan Eurico Guterres ditangani majelis yang dipimpin Basoeki. Hakim Basoeki mengatakan, dugaan pelanggaran HAM oleh terdakwa Hulman dan Sujarwo tidak terbukti. Putusan banding ini antara lain juga merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa lainnya, bekas Kapolda Timor Timur Brigadir Jenderal Timbul G. Silaen yang divonis bebas. "Putusan berkekuatan hukum tetap bisa dijadikan yurisprudensi," katanya.Majelis banding, menurut Basoeki, juga mengoreksi putusan hakim sebelumnya, yang dinilai terlalu jauh memasukkan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan HAM, tentang hukuman terhadap terdakwa percobaan, permufakatan jahat, atau membantu melakukan pelanggaran. "Putusan pengadilan negeri terlalu maju. Yang tidak didakwakan tapi tetap dipertimbangkan," katanya. Menurut Basoeki, putusan pengadilan pertama untuk Gutteres juga terlalu tinggi. Ia mengakui, sesuai undang-undang, hukuman minimal dalam kasus pelanggaran HAM adalah 10 tahun. Namun, "Hati nurani hakim menganggap, putusan itu terlalu tinggi. Pertimbangannya, dia (Eurico) sudah terusir dari tumpah darahnya," kata dia.Basoeki menolak disebut memberikan perlakuan berbeda terhadap terdakwa dari kalangan militer dan sipil. Semua terdakwa dari militer memang telah bebas, sedangkan dari sipil termasuk mantan Gubernur Timtim Abilio Soares sebelumnya telah dinyatakan bersalah. Menurut dia, majelis hakim mendasarkan keputusan pada pertimbangan yuridis. Hakim menjatuhkan pidana bagi Gutteres, katanya, karena selaku Komandan Aitarak ia memiliki anak buah di bawah kendalinya.Hal senada dikatakan anggota Majelis Hakim Achmad Sutarmadi. Ia mengatakan, putusan itu dibuat berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, yang dicocokkan dengan pasal pada undang-undang. "Ini semuanya tinjauan yuridis. Tidak terpikir adanya dikotomi," katanya. Dikatakannya, tidak satu pun hakim memberi catatan keberatan atau pendapat berbeda (dissenting opinion). "Pendapat kami bulat," ujarnya.Putusan itu disambut gembira oleh Hotma Sitompoel, pengacara Adam Damiri. "Ternyata pembelaan kami di pengadilan banding diterima," katanya. Menurut dia, kliennya seharusnya memang dibebaskan sejak putusan persidangan sebelumnya, karena dakwaan jaksa tidak tepat. Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, TNI mematuhi apapun keputusan hukum. "Inilah keputusan terbaik," kata dia.Ungkapan kekecewaan disuarakan Suhardi Somomoeljono, pengacara Guterres. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukannya, yakni soal berkumpulnya massa pada 17 April 1999 di lapangan Kantor Gubernur. "Kami mempunyai bukti bahwa semua didanai pemerintah daerah," katanya. Abilio Soares yang kini berada di penjara Cipinang belum bersedia berkomentar. Demikian pula Juru Bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman.sukma n loppies/maria rita/budi s,/b>

Berita terkait

Mengenang Tragedi Santa Cruz di Dilli 12 November 32 Tahun Lalu

12 November 2023

Mengenang Tragedi Santa Cruz di Dilli 12 November 32 Tahun Lalu

Peringatan Tragedi Santa Cruz ini disebut juga sebagai titik balik perjuangan kemerdekaan Timor Leste lepas diri dari bagian wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kurikulum Bahasa Indonesia Diuji Coba di Sekolah Timor Leste

3 Agustus 2023

Kurikulum Bahasa Indonesia Diuji Coba di Sekolah Timor Leste

KBRI Dili melakukan uji coba pengembangan kurikulum Bahasa Indonesia untuk sekolah-sekolah di Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi

12 Januari 2023

Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi

Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaring Mahasiswa Internasional, ITS Gelar Seleksi Langsung di Timor Leste

6 Desember 2022

Jaring Mahasiswa Internasional, ITS Gelar Seleksi Langsung di Timor Leste

ITS menggelar rangkaian promosi dan seleksi masuk calon mahasiswa baru ITS 2023 di Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Temui Mahfud MD, Xanana Bahas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

4 Februari 2020

Temui Mahfud MD, Xanana Bahas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Penyelesaian perbatasan Indonesia dan Timor Leste akan dilakukan secara politik dan mempertimbangkan masyarakat yang tinggal di sana.

Baca Selengkapnya

Pemerintah RI - Timor Leste Kerja Sama Jaga Perairan Indonesia

14 Agustus 2019

Pemerintah RI - Timor Leste Kerja Sama Jaga Perairan Indonesia

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat kampanye bersama untuk menjaga ekosistem Perairan Ekosistem Laut Besar Indonesia atau ISLME.

Baca Selengkapnya

Indonesia Diminta Terus Dukung Timor Leste Jadi Anggota ASEAN

28 Juni 2018

Indonesia Diminta Terus Dukung Timor Leste Jadi Anggota ASEAN

Presiden Timor Leste Francisco Guterres melakukan kunjungan ke Indonesia dan bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bertemu Menlu Timor Leste, Ini yang Dibahas

31 Januari 2018

Menlu Retno Bertemu Menlu Timor Leste, Ini yang Dibahas

Menlu Retno mengatakan pertemuannya dengan Menlu Timor Leste Aurelio Sergio Guterres di kantornya hari ini berlangsung efektif dan konstruktif.

Baca Selengkapnya