Penggalangan Dana Bencana oleh Media Massa Dikecam  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 6 Februari 2013 17:30 WIB

Sejumlah anak pengungsi bermain mengumpulkan sampah di tempat pengungsian banjir bandang Wasior di lapangan Koding 1703, Manokwari, Papua Barat (15/10). Sebelas hari pasca bencana itu, 1227 pengungsi masih menempati tenda bantuan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Aktivitas media massa sebagai penggalang kedermawanan sosial masyakarat alias filantropi dikritik sejumlah pemerhati media. Mereka menilai upaya menggalang dana sumbangan masyarakat yang disalurkan melalui media dan menyerahkannya kepada korban bencana bukanlah tugas media massa. Sebab, pengelolaan dana sumbangan oleh media akan membuat media tidak independen dan profesional.

“Mestinya media enggak usah ikut-ikutan mengelola dana sumbangan. Justru liputannya malah eksploitatif,” kata pengamat media dari Masyarakat Peduli Media, Budhi Hermanto dalam sosialisasi dan diskusi publik tentang Kode Etik Filantropi Media Massa di kampus Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu 6 Februari 2013.

Contoh liputan eksploitatif yang dimaksud pernah terjadi di beberapa lokasi bencana. Seperti media yang mewartakan informasi jarak luncuran awan panas yang salah sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar lereng Merapi. Contoh lainnya adalah media yang mengekspos kesedihan perempuan yang kehilangan keluarganya usai gempa di Padang.

Saat dana sumbangan telah dikumpulkan media, Budhi pun tak yakin jika pemilik media maupun pengelola dana sumbangan tersebut dapat mengelola dengan baik. Yang terjadi, justru dana tersebut disampaikan kepada korban bencana tidak sesuai dengan kebutuhannya karena tanpa survei kebutuhan terlebih dahulu. Bahkan media berlomba untuk menggantikan nama gedung sekolah atau masjid yang dibangun kembali dengan dana sumbangan itu dengan nama media atau pemilik media terkait.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia DIY, Muhammad Zamroni mengusulkan perlu dibuat yayasan tersendiri yang menampung sumbangan masyarakat melalui media. Sehingga tidak ada lambang dari tiap-tiap media untuk menjaga independensinya.

Kurniawan dari Institut Seni Indonesia, Yogyakarta membeberkan hasil penelitiannya tentang pemberi sumbangan melalui media massa. Bahwa jumlah penyumbang dari institusi hanya 27 persen, sedangkan penyumbang individual 73 persen. Namun, nilai sumbangan dari penyumbang institusi itu mencapai 70 persen lebih. Institusi tersebut tidak peduli soal transparansi media dalam mengelola dana sumbangan. Mereka hanya butuh nama lembaganya dicantumkan sebagai pemberi sumbangan.

Kode etik filantropi media massa sendiri telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 11 Januari 2013. Anggota tim perumus kode etik dari Perhimpunan Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menjelaskan, bahwa filantropi media massa tidak hanya menjangkiti Indonesia, melainkan juga media massa di luar negeri.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

1 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

13 jam lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

18 jam lalu

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

1 hari lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

1 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

1 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

2 hari lalu

Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

2 hari lalu

Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.

Baca Selengkapnya