Wakil Bupati Garut Gantikan Posisi Aceng Fikri
Editor
Nur Haryanto
Minggu, 3 Februari 2013 18:02 WIB
TEMPO.CO, Garut - Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Hamdani, dipastikan akan menggantikan posisi Bupati Aceng H.M. Fikri. Keputusan itu dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng ke Presiden dalam rapat paripurna, Jumat pekan kemarin. "Aturannya seperti itu," ujar Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana kepada Tempo, Minggu, 3 Februari 2013.
Menurut dia, Wakil Bupati dengan otomatis naik jabatan setelah surat pemecatan Bupati Aceng ditandatangani Presiden. Proses penggantian kepala daerah ini tidak jauh beda dengan periode sebelumnya dari Bupati Agus Supriadi ke Wakil Bupati Memo Hermawan. Penggantian itu dilakukan karena Bupati Agus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2007 lalu.
Karena itu, para wakil rakyat hanya akan mengukuhkan Wakil Bupati sebagai kepala daerah. Namun, bila tidak dilakukan pelantikan, Wakil Bupati akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Kewenangan Plt ini menjalankan semua tugas dan kewenangan kepala daerah. "Tidak akan ada pemilihan, Wakil Bupati yang akan menjalankan tugas Bupati," ujar Lucky.
Menurut Lucky, setelah menyampaikan surat pengusulan pemecatan Bupati ke Presiden, DPRD Garut akan kembali menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut hanya akan membacakan hasil putusan dari Presiden. Rapat ini rencananya mengundang Bupati Aceng.
Ketua Komisi A DPRD Garut Nono Kusyana mengatakan, surat keputusan pemecatan Bupati Aceng akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pada Senin besok. Keputusan pemberhentian dari Presiden ini dipastikan tidak akan mencapai waktu 30 hari. "Bocoran dari pusat paling lama (surat pemberhentian Bupati Aceng dari Presiden) 10 hari. Alasannya karena SBY dan Mendagri telah lama menunggu keputusan DPRD ini," ujar Nono.
Doktor hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Garut, Anne Nurjanah, mengatakan bahwa penggantian posisi Wakil Bupati ke Bupati itu telah sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal itu disebutkan, apabila kepala daerah diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya. Proses penggantian itu dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. "Setelah putusan dari Presiden turun, DPRD Garut harus secepatnya melakukan penggantian agar roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terpopuler lainnya:
PKS Jangan Kaburkan Kasus dengan Isu Konspirasi
Ini Alasan Kenapa Raffi Tak Dikirim ke Panti Rehab
Importir Daging Akui Belum Pernah Dimintai Fee
Luthfi Diduga Berperan Besar Soal Suap Daging
Kementerian Pertanian Dituding Tahu Ada Permainan
Bos Google: Hacker Paling Canggih ada di Cina