Hanya Petinggi PKS yang Dinilai Pantas Bertobat

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 3 Februari 2013 17:35 WIB

Yusuf Supendi. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, menilai, petinggi partai itu lebih pantas melakukan tobat ketimbang kader lainnya. "Kalau tobat, ya, jangan ajak-ajak yang lain," ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), Ahad, 3 Februari 2013.

Petinggi yang dia maksud adalah Presiden PKS Anis Matta, Ketua Majelis Syuro PKS Hilmu Aminudin, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Mereka harus menyesali kesalahan dan meminta maaf kepada kader karena telah melakukan manipulasi, kebohongan, kenistaan, dan kebohongan publik," kata Yusuf.

Dia mengatakan memiliki sejumlah temuan mengenai korupsi yang melibatkan ketiga politikus PKS tersebut. "Tiga sejoli itu tidak dapat dipisahkan. Saya sudah menulis sekitar 80 halaman mengenai kejahatan mereka," kata dia.

Temuan dan buku yang ditulisnya itu, kata dia, berdasarkan pengamatannya selama ini. Yusuf juga berencana menerbitkan buku berjudul 8 Kejahatan PKS. Menurut Yusuf, cara untuk menyelamatkan PKS tidaklah sulit. "Saya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melengkapi alat bukti untuk menggiring Hilmi dan Anis menjadi tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden PKS yang baru saja menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq, Anis Matta, menyerukan kepada para kader PKS untuk melakukan tobat nasional. Tobat itu merupakan tindak lanjut atas kasus yang sedang membelit PKS. Sebelumnya, Luthfi ditahan oleh KPK pada Rabu, 30 Januari 2013, atas dugaan suap senilai Rp 1 miliar terkait dengan pengadaan impor daging sapi. Selain Luthfi, tiga tersangka lainnya adalah Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita terpopuler lainnya:

PKS Jangan Kaburkan Kasus dengan Isu Konspirasi

Ini Alasan Kenapa Raffi Tak Dikirim ke Panti Rehab

Importir Daging Akui Belum Pernah Dimintai Fee

Luthfi Diduga Berperan Besar Soal Suap Daging

Kementerian Pertanian Dituding Tahu Ada Permainan

Bos Google: Hacker Paling Canggih ada di Cina

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

21 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

2 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

27 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

33 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

35 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

36 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

37 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

37 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

39 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya