Korupsi, Ketua Fatayat NU Dihukum Penjara 1 Tahun  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 28 Januari 2013 18:50 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Durrotun Nafisah, Senin, 28 Januari 2013. Ia terbukti mengkorupsi anggaran program keaksaraan fungsional Dinas Pendidikan tahun 2010.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Kalimatul Jumro dan Sinintha Sibarani itu menjatuhkan hukuman pembayaran denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta hukuman mengganti uang kerugian keuangan negara Rp 11,4 juta.

Hukuman untuk Ibu Nyai asal Lasem itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam memutuskan perkara ini, dalam majelis hakim terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Pragsono berpendapat terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat NU Lasem tidak terbukti melakukan korupsi dana keaksaraan fungsional.

Sedangkan dua hakim anggota, Kalimatul dan Hakim Sinintha, menyatakan Nafisah secara sah dan menyakinkan telah bersalah. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal saat ada program keaksaraan dari pemerintah pusat. Dinas Pendidikan Rembang ikut mengajukan program tersebut senilai Rp 288 juta untuk biaya pendidikan nonformal di 80 kelompok di Rembang. Dari jumlah itu, Nafisah yang menjadi ketua YPM NU Lasem hanya mengelola empat kelompok dengan dana Rp 14,4 juta. Sedangkan 73 kelompok menerima dana sebesar Rp 273,6 juta yang dikelola pegawai Dinas Pendidikan Rembang, Abdul Muid.

Pada pegelolaan dana yang dipegang Abdul Muid ditemukan penyelewengan dan tidak disalurkan kepada sejumlah kelompok. Abdul Muid juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Adapun dana empat kelompok yang dikelola Nafisah sudah memiliki laporan pertanggungjawaban yang diberikan ke Dinas Pendidikan Rembang.

Tapi, hakim berpendapat bahwa Nafisah telah menandatangani penerimaan dana keaksaraan fungsional, meski setelah duit itu cair diberikan kepada Abdul Muid. Saat ini, Abdul Muid juga sudah menjadi terdakwa. Setelah mendengar pembacaan vonis, Nafisah tak terima vonis tersebut. “Kami akan mengajukan banding,” kata dia.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya