Gangguan Keamanan Marak, SBY Terbitkan Inpres
Editor
Anton Aprianto
Senin, 28 Januari 2013 12:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri pada hari ini, Senin, 28 Januari 2013. "Inti dari inpres ini adalah efektivitas penanganan gangguan keamanan di Tanah Air. Dengan inpres ini saya berharap situasi keamanan di dalam negeri bisa kita jaga," kata SBY, dalam pengarahan seluruh kepala daerah di Rapat Kerja Pemerintah 2013, Balai Sidang Jakarta Convention Center, Senin, 28 Januari 2013.
Dengan inpres, Presiden menginstruksikan setiap kepala daerah, jajaran pimpinan Polri, dan Tentara Nasional Indonesia di pusat dan daerah untuk bisa menyelesaikan permasalahan gangguan keamanan, tuntas hingga ke akarnya. "Jangan menyimpan bom waktu. Selesaikan dengan tuntas," kata dia.
Alasan dikeluarkannya inpres tersebut, menurut Presiden, karena sepanjang tahun 2012 ada sejumlah aksi kekerasan, aksi terorisme, benturan sosial, dan konflik komunal yang terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Walaupun kondisi keamanan Indonesia relatif lebih baik daripada kondisi keamanan beberapa negara lain, juga kondisi keamanan di tahun 1998-1999, tetap banyaknya konflik menandakan keamanan dalam negeri tidak bisa terjaga dengan baik.
"Dari berbagai survei rakyat menyatakan ketidakpuasan, bahkan negara disebut melakukan pembiaran," kata dia, "Beberapa kali saya memberi instruksi, namun aksi kekerasan tetap terjadi."
Penerbitan inpres juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan di tahun politik di tahun 2013 dan tahun 2014. "(Penyelesaian masalah gangguan keamanan) saya tetapkan sebagai prioritas," SBY menambahkan.
Dengan inpres yang baru, ia menambahkan, polisi tetap sebagai penjuru dan terkadang dibantu oleh TNI. Tetapi peran gubernur, bupati, dan wali kota akan menjadi sangat besar untuk meredam potensi konflik. "Tidak boleh lagi ada keragu-raguan dalam bertindak, atau ada keterlambatan mengatasi. Tidak boleh lagi tidak bisa mencegah sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah," kata dia.
ARYANI KRISTANTI