Disumpah Non-Islam, Jemaah Ahmadiyah Protes

Reporter

Selasa, 22 Januari 2013 14:22 WIB

Saksi mata dari jamaah Ahmadiyah, Rahman, bersaksi di sidang perdana perusakan Masjid Ahmadiyah oleh salah seorang anggota FPI bernama Muhammad Asep Abdurahman alias Utep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Lima jemaah Ahmadiyah bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung akan mengadukan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Sinung Hermawan, ke Komisi Yudisial, Rabu, 23 Januari 2013. Sinung diprotes karena ia mengambil sumpah kelima jemaah Ahmadiyah secara non-Islam saat mereka bersaksi dalam sidang kasus perusakan Masjid An-Nashir di Pengadilan Negeri Bandung pada 10 dan 15 Januari lalu.

Dalam persidangan itu, Sinung adalah ketua majelisnya. Sedangkan kelima jemaah Ahmadiyah itu adalah Rohman Musa, Irfan Yanuryana, Yora Setiawan, Ervin Yanuryana, dan Hendar. "Hakim bertindak diskriminatif terhadap kami," ujar Yora saat jumpa pers di kantor LBH Bandung, Selasa, 22 Januari 2013.

Padahal, Yora melanjutkan, saat awal persidangan, hakim Sinung telah menyatakan bahwa Yora dan kawan-kawan beragama Islam sesuai Pasal 160 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana. Identitas keagamaan tersebut diperkuat kartu tanda penduduk dan bukti lainnya.

"Karena itu, kami protes keras dan sangat keberatan atas tindakan diskriminatif ketua majelis hakim yang menyalahi tata cara pengambilan sumpah dan sangat merugikan posisi kami," katanya seperti tertulis dalam surat pernyataan keberatan mereka. Tak cuma itu, Yora cs juga meminta Sinung mengulang persidangan.

Aktivis LBH Bandung, Unung Nuralamsyah, menambahkan, tindakan majelis hakim kasus perusakan Masjid An-Nashir menyalahi Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Menurut pasal itu, saksi wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya. Namun, kata dia, saat sidang, hakim malah mengikuti permintaan penasihat hukum terdakwa.

"Kami akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial karena kurang intervensi di persidangan dan tidak mencoba menolak usulan kuasa hukum terdakwa yang minta saksi tidak disumpah secara Islam," katanya. Selain hakim, pelapor juga akan mengadukan jaksa penuntut Agus Mujoko ke Komisi Kejaksaan.

Saat dimintai tanggapan, hakim Sinung mempersilakan jemaah Ahmadiyah dan LBH melapor ke Komisi Yudisial. Yang jelas, kata dia, pengambilan sumpah di luar Islam itu terpaksa dilakukan lantaran kubu terdakwa tak terima para saksi jemaah Ahmadiyah disumpah secara Islam. Simak berita Ahmadiyah dan permasalahannya di Indonesia.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya