TEMPO Interaktif, Kendari:Bendahara Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Hasan T. ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat menyusul hasil penyidikan yang menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan penggelembungan gaji guru di daerah itu pada tahun 2001 sebesar Rp 500 juta lebih. Kepala Kejaksaan (Kajari) Konawe, Fadil Zumhana mengatakan, ditetapkannya Hasan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan jaksa penyidik menunjukkan adanya keterlibatan antara yang bersangkutan dengan kasus penggelembungan gaji guru tersebut.Selain itu, puluhan saksi yang diperiksa juga menerangkan bahwa tersangka Hasan adalah pihak yang paling mengetahui dan terlibat langsung dalam penggelembungan gaji tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, para saksi rata-rata mengakui terjadinya penggelembungan gaji guru-guru yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Konawe pada tahun 2001," katanya kepada TNR di Kendari, Minggu (25/7).Menurut Kajari, saat ini pihaknya sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi. Namun ketika didesak, Kajari Fadil menolak merinci berapa jumlah dan siapa saja saksi yang telah diperiksa. Kasus dugaan penggelembungan gaji guru itu terjadi antara bulan Januari hingga Juni 2001. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus penggelembungan gaji guru itu terjadi saat BupatiKabupaten Konawe Lukman Abunawas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Nasional setempat.Bupati Lukman sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus pemotongan anggaran sekitar 30 proyek pembangunan senilai Rp 2 miliar yang dialihkan untuk pembayaran dana pesangon 37 anggota DPRD Kabupaten Konawe.Dedy Kurniawan - Tempo News Room