MK Restui Warga Gunakan Lambang Garuda  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 15 Januari 2013 16:47 WIB

.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi merestui setiap warga negara menggunakan lambang negara, burung Garuda, dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua pasal itu melarang, bahkan mengancam pidana bagi warga negara menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut. Mahkamah berpendapat pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya. Pengekangan ini juga dinilai mengurangi rasa memiliki sebagai warga negara.

Pernyataan ini merupakan pendapat Mahkamah dalam putusan atas perkara nomor 4/PUU-X/2012. "Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013.

Majelis berpendapat, burung Garuda Pancasila bukan sebuah ikon karena tidak memiliki kemiripan secara langsung dengan konsep negara Indonesia, tapi suatu lambang karena mewakili keseluruhan negara. Dengan demikian, menurut majelis, individu warga negara sebagai bagian dari negara memiliki hak untuk mempergunakan lambang negara atau identitas lain dari negara secara terpisah atau bersama-sama, bahkan secara eksklusif.

Permohonan ini diajukan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila, yang menganggap pelanggaran untuk penggunaan lambang negara telah membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi warga negara yang hendak menggunakannya. Dua orang pemohon sendiri, yaitu Erwin Agustian dan Eko Santoso, pernah menjalani hukuman percobaan karena menggunakan lambang negara Garuda dalam stempel organisasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menghukum dua buruh tersebut selama satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan penjara. Dua buruh asal Purwakarta ini dipidanakan karena menggunakan stempel berlambangkan mirip lambang negara Garuda untuk keperluan pemilihan ketua serikat pekerja PT Sumi Indo Wiring System.

Polisi menangkap dan menjerat keduanya dengan Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Padahal keduanya beralasan menggunakan lambang negara sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap lambang negara tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

9 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

13 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya