TEMPO.CO, Jakarta - Staf Institut Agama Islam Negeri Sjech Nurjati, Kota Cirebon, dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 14 Januari 2013. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Keuangan, Nasikin, dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nana Mulyana. Mereka dinilai terbukti korupsi dana penerimaan negara bukan pajak dari iuran mahasiswa tahun 2007 sampai 2009 sekitar Rp 6,6 miliar.
Jaksa penuntut Nur Latifah meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-Undang Pidana.
Majelis juga dituntut menghukum para terdakwa dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara. Dari total Rp 6,56 miliar, kedua terdakwa diminta mengganti duit negara Rp 1,62 miliar. "Terdakwa Nasikin dan Nana Mulyana masing-masing (membayar) Rp 809 juta," kata Latifah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 14 Januari 2013.
Menurut dia, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan sekitar 30 saksi dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan sejak Oktober 2012. Perbuatan dilakukan para terdakwa atas perintah Rektor IAIN--kini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri--Sjech Nurjati saat itu, Prof Dr M. Imron Abdullah. Imron kini sudah almarhum.
"Para terdakwa terbukti sengaja tidak menyetorkan semua pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari mahasiswa S-1 dan S-2 ke kas negara," kata Latifah.
Fakta persidangan membuktikan Nasikin dan Nana mengeluarkan duit PNPB dan menggunakannya tanpa seizin Menteri Keuangan. Tanpa rapat apa pun--selain perintah Imron, mereka menggunakan dana untuk dana pendidikan, beasiswa dosen, dan pinjaman dosen. Juga pembelian mobil kampus, akomodasi, dan oleh-oleh tamu.
"Pengeluaran untuk pihak lain (rekanan pihak ketiga) tanpa disertai prosedur permohonan dan tanda bukti penerimaan dari pihak ketiga, serta dengan cara pencatatan pengeluaran ganda," katanya.
Asal dana PNPB tersebut, antara lain, dari uang ujian masuk calon mahasiswa, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan duit praktikum mahasiswa S-1 dan S-2. Juga dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) S-1, biaya perpustakaan, serta biaya wisuda mahasiswa S-1 dan S-2. "Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan keuangan negara Rp 6,596 miliar," kata Latifah
"Saya akan melakukan pembelaan tertulis secara pribadi melalui penasihat hukum," kata Nasikin menjawab ketua majelis hakim Eka Saharta di pengujung sidang. Sidang selanjutnya digelar pekan depan.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang
16 Maret 2021
Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya