TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum mendapatkan data baru soal transaksi mencurigakan pimpinan Badan Anggaran DPR. “Kalau laporan hasil analisis yang lama kami sudah punya, yang baru kami belum punya,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 8 Januari 2013.
Menurut Johan, data PPATK soal transaksi mencurigakan anggota DPR sering berubah-ubah. “Saat saya lihat di media, jumlahnya juga beda-beda,” kata Johan. Namun, dia memastikan laporan hasil analisis yang sudah masuk ke komisi antirasuah masih akan didalami.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Mohamad Yusuf, memberikan klarifikasi mengenai informasi jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang memiliki transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Ia menyatakan, besar persentase yang dimaksud lembaganya bukan dari keseluruhan anggota DPR RI, tetapi persentase dari seluruh jumlah laporan PPATK.
Jumlah laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebanyak 41 orang atau 38,68 persen, anggota DPR sebanyak 33 orang atau 31,13 persen. "Jadi, akumulasi jabatan anggota legislatif sebanyak 69,7 persen dari seluruh laporan yang diterima PPATK," kata Mohamad Yusuf saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Januari 2012.
Dari total 41 anggota DPR RI periode ini, ia menyatakan 21 orang di antaranya adalah pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPR RI. Empat orang dari Banggar ini, menurut dia, sudah dan sedang menjalani proses hukum, yaitu keputusan inkracht, menjelang vonis, dan masih dalam proses penyelidikan.
SUBKHAN
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
13 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya