Petugas PPS dan KPPS Diancam Hukuman Penjara

Reporter

Editor

Sabtu, 10 Juli 2004 17:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Edward Wenda dan Pasmin Weya, tersangka pencoblos 3.200 lembar surat suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kwamki Lama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua: TPS 11, TPS 12, TPS 13 dan TPS 14, pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres), 5 Juli lalu, diancam hukuman penjara tiga tahun. "Dari pemeriksaan, termasuk memanggil beberapa saksi, tindakan yang dilakukan petugas PPS dan KPPS itu dilakukan secara sadar dan sengaja dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu," kata Kepada Kepolisian Resor Mimika, Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Waterpauw kepada TNR lewat sambungan telepon, Sabtu (10/7).Kedua tersangka pelaku tindak pidana Pilpres itu dinilai melanggar Undang Undang nomor 23/2003 tentang Pemilu Presiden. "Pada tersangka juga ditemukan adanya indikasi tentang keterlibatan oknum anggota tim sukses salah satu pasangan capres dan cawapres berinisial VM," kata Waterpauw. Untuk itu, polisi juga akan memanggil VM sebagai saksi. "Jika dalam penyelidikan ada dugaan yang mengarah kepada VM, statusnya bisa berubah jadi tersangka," kata Waterpauw lagi. Terbongkarnya tindak pelanggaran pidana ini, bermula dari kecurigaan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru, Marthen Sawi ketika dua tersangka datang, menyetor delapan kotak suara dan mengaku, proses pemungutan suara di 4 TPS itu telah selesai, padahal waktu itu baru menunjukkan pukul 09.30 WIT. Kemudian, PPS Mimika Baru membuat surat laporan pengaduan nomor 01/VII/2004/PDM kepada Panwaslu Distrik Mimika Baru."Polisi juga berhasil mengamankan 3.200 lembar surat suara yang sudah ditusuk untuk capres-cawapres nomor empat, delapan kotak suara, 16 bilik suara, tiga daftar nama pasangan capres dan cawapres, empat buku pedoman PPS, 11 paku coblos, empat botol tinta yang masih tersegel, sembilan bantalan tinta, empat lembar blangko pengumuman hasil perolehan suara dan empat lembar blangko berita acara pemungutan suara," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Marudut Hasugian, SH.Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan empat saksi, diantaranya Lorensius Dampung (sopir pelaku), Udin Syamsudin, Roming Wenda dan Dinuus Wenda yang diduga kuat mengetahui kejadian itu. Lita Oetomo - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya