TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Agung Achmad Yamanie hanya memiliki sekali kesempatan mangkir dari sidang Majelis Kehormatan Hakim. "Peraturan Majelis Kehormatan Hakim yang baru, yang bersangkutan hanya bisa sekali mangkir," kata Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki ketika ditemui di ruangan kantornya.
Yamanie merupakan Hakim Agung yang akan diperiksa dan diadili di sidang etik Majelis Kehormatan Hakim. Ia diseret karena ketahuan memanipulasi putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan.
Jika Yamanie tak hadir, Majelis Kehormatan Hakim yang kedua (dan terakhir) akan digelar dalam hitungan lima hari kerja ke depan.
"Seandainya tak datang juga, majelis tetap akan mengeluarkan putusan, meskipun tak hadir. Tapi sidang etik Majelis Kehormatan Hakim itu substansinya adalah memberikan kesempatan bagi terperiksa untuk membela diri, maka sebaiknya yang bersangkutan hadir," ujar Suparman.
Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim harus memutuskan dalam waktu 14 hari setelah hari pertama sidang tersebut.
Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok
20 September 2021
Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok
Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto ditanya pengalamannya dalam memutus sejumlah perkara, salah satunya yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.