TEMPO Interaktif, Jakarta: Pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi menerima dana kampenye terbesar dibandingkan keempat pasangan calon lain. Berdasarkan laporan dana kampanye seluruh kandidat presiden dan wakilnya yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (3/7) siang, total sumbangan di atas Rp 5 juta bagi pasangan Mega-Hasyim mencapai Rp 100.496.200.000. Sumbangan yang diperoleh baik dari perusahaan maupun perseorangan ini, bisa menjadi lebih besar karena jumlah sumbangan di bawah Rp 5 juta belum dilaporkan ke KPU. Sedangkan sumbangan dari perusahaan selain menyebutkan nama dan alamat, juga Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). "Menurut Undang-Undang, memang sumbangan di bawah Rp 5 juta untuk saat ini tidak perlu dilaporkan. Tetapi paling lambat 8 Juli, seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan seluruh penerimaan dan pengeluarannya ke KPU untuk kemudian diaudit," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/7).Adapun pasangan Wiranto - Salahuddin Wahid memperoleh dana kampanye sebesar Rp 49.491.400 yang merupakan gabungan sumbangan di atas Rp 5 Juta dan sumbangan di bawah Rp 5 juta. Dalam laporan tersebut jumlah sumbangan di atas Rp 5 juta Rp 36.558.000.000. Partai Golkar tercatat memberikan sumbangan sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan Wiranto yang juga calon presiden Partai Golkar memberikan sumbangan Rp 3,75 miliar. "Untuk jumlah sumbangan dari partai maupun pasangan calon tidak dibatasi besarnya," kata Ramlan. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla menerima dana kampanye Rp 40.900.966.676 termasuk saldo awal Rp 1,5 miliar. Sumbangan yang diperoleh dari badan usaha Rp 16,35 miliar sedangkan sumbangan perorangan di atas Rp 5 juta mencapai Rp 5.722.150.000. Dana yang terkumpul dari sumbangan di bawah Rp 5 juta Rp 17.314.130.000. Sedangkan jumlah sumbangan yang tidak jelas identitasnya sebanyak Rp 10.261.111. Dalam laporan tersebut disebutkan, pihak tim kampanye akan segera melaporkan juga bantuan dalam bentuk non uang tunai kepada pihak KPU.Menurut Ramlan, sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya harus diserahkan ke KPU kemudian oleh KPU akan diserahkan ke kas negara. Jika dilanggar akan dijerat pasal 89 UU Nonor 23 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman kurungan maksimal 12 bulan dengan tuduhan tidak memberikan laporan dengan benar.Berikutnya adalah pasangan Amien Rais- Siswono Yudohusodo menerima sumbanagn di atas Rp 5 juta Rp 22.007.486.877 disertai rincian nama, alamat baik badan hukum dan perseorangan. Dalam laporan ini pasangan tersebut tidak menyertakan jumlah sumbangan di bawah Rp 5 juta. Sementara itu, pasangan Hamzah Haz- Agum Gumelar menjadi pasangan calon yang memperoleh jumlah dana kampanye terkecil yaitu Rp 2,75 miliar. Sumbangan di atas Rp 5 juta tercatat sebesar Rp 2,5 miliar sedangkan jumlah sumbangan di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 250 juta.Ramlan menegaskan, paling lambat tiga hari setelah pencoblosan yaitu 8 Juli, seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan seluruh penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana tersebut. Sedangkan pada 11 Juli 2004 KPU sudah harus menyerahkan daftar laporan tersebut pada akuntan publik yang akan ditunjuk KPU.Menurut Sekretaris Jendral KPU Safder Yussac, KPU masih mempertimbangkan apakah akan menunjuk satu akuntan publik untuk seluruh laporan pasangan calon atau lima akuntan publik sekaligus. Sedangkan Mulyana W Kusumah dalam kesempatan terpisah menyatakan akan menunjuk akuntan publik lokal. "Kalau akuntan publik luar negeri mahal," katanya. Besarnya sumbangan perseorangan dibatasi paling banyak Rp 100 juta, sumbangan perusahaan dibatasi paling banyak Rp 750 juta. Hal ini berdasarkan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Sita Planasari A - Tempo News Room