KPU Akan Permudah Akses Penghitungan Suara

Reporter

Editor

Senin, 28 Juni 2004 21:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas kemungkinan pemberian akses kepada Panitia Pengawas Pemilu tingkat Panita Pemungutan Suara dalam perolehan hasil perhitungan suara tingkat PPS dan PPK. "Kemungkinan ini akan dibahas dalam pertemuan besok, terutama tentang teknisnya," kata Anggota KPU Multana W. Kusumah di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).Menurut Mulyana, langkah ini perlu dilakukan untuk memudahkan pelacakan terhadap sengketa pemilu yang mungkin terjadi dari perhitungan suara. Dengan adanya data autentik, dengan tanda tangan dari PPS, maka Panwaslu dapat melacak di mana ada perubahan hasil pemilu. "Kalau Panwaslu mobile menjemput bola, maka mereka dapat menyediakan formulir sendiri yang kemudian harus ditandatangani oleh KPPS sehingga ada autentifikasi," kata Mulyana.Selain pemberian akses bagi Panwaslu, KPU juga tetap akan menempelkan hasil pemilu di TPS. Hal ini dilakukan mengingat rawannya hasil perhitungan suara terhadap perubahan yang terjadi. Selain itu, kata Mulyana, ini perlu dilakukan karena sempitnya waktu penyelesaian masalah sengketa pemilu. Terlebih, dalam pemilu legislatif lalu, banyak sekali terjadi perubahan perolehan suara partai. KPU, kata Mulyana, juga akan mendorong mobilitas Panwaslu, KPU kabupaten/kota, saksi tim kampanye, dan pemantau di TPS. Karena keterbatasan waktu penyelesaian sengketa selama 20 hari mengharuskan Panwas dan pasangan capres harus dapat mempersiapkan data dengan lengkap dan cepat. "Kalau bisa tidak perlu tiga hari setelah pengumuman hasil pemilu nasional, seperti dalam ketentuan Undang-undang Pemilu," kata dia.Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga harus bisa mempercepat proses registrasi perkara kepada KPU sehingga proses ini tidak perlu sampai membutuhkan waktu tiga hari dan penyelesaiannya bisa lebih cepat. KPU juga akan menyerahkan surat edaran soal pemberian berita acara ke Panwaslu. "Jadi Panwas nantinya dapat kemukakan bukti lebih akurat," kata dia. Purwanto/Sita - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya