Di Tasikmalaya, Partai Ini Tak Punya Pengurus  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 20 November 2012 18:11 WIB

Petugas memeriksa berkas-berkas Partai Gerindra saat melakukan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Dari 16 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014, hanya 15 parpol yang berhasil diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Satu parpol, yakni Partai Demokrasi Pembaruan, tak diverifikasi karena data antara KPU pusat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak sesuai.

"Tidak jelas pengurusnya dan alamat sekretariatnya di mana," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, saat ditemui di kantornya, Selasa, 20 November 2012.

Menurut dia, PDP dinyatakan lolos dari tahap administratif oleh KPU pusat. Untuk membuktikan partai tersebut memiliki pengurus dan anggota di tingkat daerah, dilakukan verifikasi faktual di lapangan, termasuk di Tasikmalaya.

"Alamat partai ada (sesuai data KPU pusat). Tetapi ketika didatangi, pemilik bangunan sesuai alamat yang tertera tidak merasa sebagai pengurus partai," kata Deden.

Verifikasi parpol dimulai pada 12 November 2012. Sesuai dengan ketentuan, verifikasi berakhir pada 24 November 2012. "Tapi pada Rabu (21/11), verifikasi sudah selesai," ujar Deden.

Usai verifikasi, akan dilakukan pleno pada 23 November untuk memutuskan apakah ke-15 parpol tersebut lolos verifikasi faktual atau tidak. "Hasilnya akan kami sampaikan ke KPU Jabar. Kemudian ditembuskan ke pimpinan parpol tingkat kabupaten," ujarnya.

Ketua pokja verifikasi parpol KPU Kabupaten Tasikmalaya, Imabudi Rahayu, menambahkan, setiap parpol sebelum mengikuti pemilu wajib diverifikasi faktual. Verifikasi ini sesuai dengan amanat undang-undang. "Tujuan verifikasi untuk mengecek apakah parpol tersebut punya anggota atau tidak di daerah. Ada atau tidak kantornya di tingkat daerah," katanya.

Sesuai dengan undang-undang, parpol peserta pemilu harus mempunyai kepengurusan sebanyak 50 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari kota/kabupaten, dan 1.000 anggota atau satu per seribu anggota dari jumlah penduduk kota/kabupaten.

Verifikasi itu meliputi susunan kepengurusan di tingkat kabupaten, yakni DPC atau DPD. Kemudian pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan inti, verifikasi sekretariat parpol, dan verifikasi keanggotaan parpol.

"Verifikasi sekretariat parpol yaitu keberadaan kantor apakah milik pribadi atau sewa. Yang jelas, parpol punya kantor sampai berakhirnya pemilihan legislatif," katanya.

CANDRA NUGRAHA

Berita terkait

KPU Sebut Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah

18 Oktober 2022

KPU Sebut Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah

Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tindaklanjuti 4 Laporan Parpol terhadap KPU ke Sidang Pemeriksaan

27 Agustus 2022

Bawaslu Tindaklanjuti 4 Laporan Parpol terhadap KPU ke Sidang Pemeriksaan

Bawaslu menggelar sidang pendahuluan terhadap laporan partai politik pada 25-26 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap

15 Agustus 2022

KPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap

Sebanyak 40 parpol yang mendaftar Pemilu 2024 itu adalah dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik KPU RI.

Baca Selengkapnya

KPU Tak Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

14 Agustus 2022

KPU Tak Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Idham mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar parpol calon peserta Pemilu 2024 Senin dini hari 15 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya

KPU Nyatakan Dokumen 10 Parpol untuk Pemilu 2024 Belum Lengkap

14 Agustus 2022

KPU Nyatakan Dokumen 10 Parpol untuk Pemilu 2024 Belum Lengkap

Dari 31 parpol yang telah mendaftar untuk Pemilu 2024 sampai dengan saat ini, Idham menyebut akan ada sembilan parpol yang akan mendaftar hari ini.

Baca Selengkapnya

Masa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari, 10 Partai Belum Konfirmasi

11 Agustus 2022

Masa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari, 10 Partai Belum Konfirmasi

Hingga 10 Agustus 2022, sebanyak 22 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

22 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024, 17 Partai Bisa Lanjut ke Tahap Verifikasi

10 Agustus 2022

22 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024, 17 Partai Bisa Lanjut ke Tahap Verifikasi

Sebanyak 17 partai telah melengkapi dokumen untuk jadi peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Batas Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 6 Hari Lagi, 14 Partai Belum Konfirmasi Daftar

9 Agustus 2022

Batas Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 6 Hari Lagi, 14 Partai Belum Konfirmasi Daftar

KPU menunggu konfirmasi dari 14 partai untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Hari Ke-9 Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Sebut Tak Ada Partai Mendaftar Hari Ini

9 Agustus 2022

Hari Ke-9 Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Sebut Tak Ada Partai Mendaftar Hari Ini

Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. Hingga kemarin, sebanyak 18 partai sudah daftar

Baca Selengkapnya

14 Parpol Sudah Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, 10 Partai Dinyatakan Dokumen Lengkap

8 Agustus 2022

14 Parpol Sudah Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, 10 Partai Dinyatakan Dokumen Lengkap

Sebanyak 14 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga kemarin, Ahad, 7 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya