TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri mengakui banyak perusahaan, baik swasta maupun milik negara, yang belum mempekerjakan penyandang cacat atau disabilitas. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, perusahaan wajib mempekerjakan penyandang cacat dengan ukuran satu banding 100 orang normal.
“Kami sulit menekan perusahaan untuk mematuhi ini,” kata Salim dalam workshop “Peningkatan Kapasitas dan Kesadaran Pemangku Kebijakan Atas Isu dan Hak Penyandang Disabilitas”, Selasa, 20 November 2012. Salim mengatakan, dari 650 juta penyandang cacat di Indonesia, hanya 3,11 persen atau tujuh juta yang dipekerjakan oleh perusahaan.
Namun, Salim mengatakan, Kementerian belum mampu memberikan sanksi. Sebab, pemerintah pusat sulit untuk mengontrol setiap perusahaan di seluruh Indonesia. Ia meminta dinas sosial provinsi mengawasi perusahaan di wilayahnya masing-masing. “Tapi dinas sosial lebih mematuhi gubernur daripada menteri,” keluh Salim.
Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis
16 hari lalu
Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Mensos Ajak Pasutri PPKS ke Balai Mulya Jaya Jakarta
26 Maret 2021
Mensos Ajak Pasutri PPKS ke Balai Mulya Jaya Jakarta
Kementerian Sosial melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) merujuk sepasang suami-istri korban terdampak pandemi Covid-19 ke Balai Rehabsos untuk dibekali keterampilan.