Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga ketua Umum IKA UII Mahfud MD memberi sambutan sebelum di mulainya seminar "Merindukan Negarawan" di Jakarta, Kamis (24/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. kerap kali mengungkapkan pernyataan kontroversial. Tak jarang pula pernyataannya itu dianggap sebagai pencitraan politik menjelang pemilihan presiden 2014. Apalagi nama pria asal Madura, Jawa Timur, ini pernah disebut-sebut dalam bursa yang sudah mencuat ke publik.
Pernyataan terakhir adalah dugaannya atas adanya mafia narkoba yang menyusup ke Istana dalam pemberian grasi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola. Mahfud pun mengomentari anggapan bahwa dirinya mencari popularitas politik.
"Saya tidak pernah mencari popularitas," kata Mahfud Md. di sela-sela silaturahmi Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam di University Center Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu, 17 November 2012.
Tak hanya pernyataannya ke media, putusan sidang Mahkamah Konstitusi pun kerap menghebohkan dunia hukum di Indonesia. Terakhir adalah pembubaran BP Migas.
Sepanjang kepemimpinan Mahfud Md. di Mahkamah Konstitusi, beberapa kasus telah diputuskan dan dikomentarinya, seperti hukuman mati bagi Amrozi dan kawan-kawan (terpidana kasus terorisme), pemilu dengan suara terbanyak, membatalkan 72 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia, lalu ungkapannya dalam kasus Anggodo (kasus suap).
Soal kontroversi yang selalu muncul dari Mahfud Md. dan Mahkamah Konstitusi itu, pria asal Madura, Jawa Timur, ini menjawab santai. "Kejutan Mahkamah Konstitusi, selama kepemimpinan saya, tidak pernah berhenti."
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
3 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.