Jamsostek Mengaku Pernah Diperas Anggota Dewan  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 2 November 2012 10:38 WIB

Suasana Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang bersama DPR dan DPD, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, 16-8, 2012. Pidato Kenegaraan tersebut untuk memperingati HUT RI ke 67. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Hotbonar Sinaga, menyatakan pernah diperas anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial MN dari Fraksi Demokrat dan ETS dari Fraksi PDI Perjuangan pada 2010. Pemerasan tersebut terkait dengan kegiatan investasi perusahaan pelat merah itu di Bank Persyarikatan Indonesia (kini Bank Syariah Bukopin). “Mereka menuduh ada kerugian negara,” ujarnya.

Hotbonar menyatakan, tuduhan anggota Dewan itu tidak benar karena yang terjadi pada saham Jamsostek di Bank Persyarikatan Indonesia itu adalah dilusi (pengurangan persentase pemilikan saham) dari 20 persen menjadi 9,3 persen. Penurunan tersebut terjadi karena Jamsostek tak menambah modalnya di bank itu. "Kejaksaan juga sudah memanggil saya tiga kali, tapi memang tidak ada kerugian investasi di situ,” katanya.

Hotbonar mengaku sudah menjelaskan duduk persoalannya kepada MN dan ETS. Namun keduanya malah mengancam akan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki investasi Jamsostek itu. Bahkan, sesudah rapat dengar pendapat pada Februari 2010, dia didatangi ETS. "Minta ketemuan di luar bersama beberapa anggota Komisi IX DPR, termasuk MN (ada di situ).”

Dalam pertemuan itu, Hotbonar menyanggupi memberikan Rp 100 juta dari kocek pribadi. ETS langsung menolaknya. "Hah, seratus juta? Dikit amat? Coba bayangin, jumlah anggota komisi itu ada 40 orang. Kalau tiap orang 50 juta rupiah saja, sudah 2 miliar rupiah," ujar Hotbonar, menirukan ucapan ETS.

Hotbonar mengaku sempat meminta nasihat kepada mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Hal ini dibenarkan Erry. "Dia pernah bercerita ke saya, kemudian saya katakan jangan dikasih karena nanti bisa dianggap suap," kata dia kepada Tempo kemarin.

Tempo menyambangi rumah ETS di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, untuk meminta konfirmasi soal tudingan ini. Namun penjaga perumahan itu mengatakan ETS sudah tak di sana. “Sekarang di Bumi Serpong Damai.” MN juga tak bisa dimintai konfirmasi. Didatangi ke rumahnya di Pekanbaru, Riau, ia tak ada. Telepon seluler yang nomornya dimiliki Tempo tak aktif.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan ETS sudah bukan anggota fraksi karena sudah menjalani pergantian antarwaktu. “Pergantiannya tidak ada hubungannya dengan Jamsostek,” ujarnya kemarin.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf enggan menanggapi pernyataan Hotbonar. “Banyak memakan waktu jika membahas terus-menerus setiap ada nama yang disebutkan,” ujarnya.

ALI NUR YASIN | ANANDA PUTRI | FIONA PUTRI HASYIM | SUNDARI



Terpopuler:
Bedanya Jokowi dengan Fauzi di Mata Kementerian PU

Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan

Pemicu Bentrokan Lampung Versi Penduduk

Suami Gugat Istri karena Lahirkan Bayi Tak Rupawan

Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya