Staf DPR Akui Bos Banggar Tentukan Jatah  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 30 Oktober 2012 17:06 WIB

Olly Dondokambey (kiri), Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung (kanan). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar), Nurul Faiziah, membenarkan bahwa jatah usulan proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) berasal dari pimpinan Banggar. Staf Nurul bernama Nando yang diminta oleh alat kelengkapan DPR itu untuk mencatatnya.

"Staf saya hanya mengetik," kata Nurul saat bersaksi dalam sidang Fahd El Fouz Arafiq, terdakwa suap DPID, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2012.

Dalam sidang kasus suap DPID, nama-nama daerah dalam dokumen jatah DPID diberi tanda warna, seperti merah, biru, atau kuning, atau diberi kode K atau P, P1, P2, P3, dan P4. Kode ini disebut-sebut sebagai sandi untuk bos-bos Banggar, sedangkan K adalah sandi untuk pimpinan DPR.

Dalam dokumen tertulis, K1 mendapat jatah proyek PPID senilai Rp 300 miliar, sedangkan K2, K3, K4, dan K5 mendapat proyek masing-masing Rp 250 miliar. Kepala Subbagian Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Nando, saat bersaksi dalam sidang Wa Ode Nurhayati, terpidana dalam kasus itu, mengatakan, pembagian alokasi DPID dilakukan pemimpin Badan Angggaran tanpa melalui rapat.

Pemimpin Banggar yang dimaksud adalah Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Nando menjelaskan, kode P1 dalam dokumen alokasi anggaran merujuk pada Mekeng, P2 Mirwan, P3 Olly, dan P4 Tamsil, K pada koordinator kelompok fraksi, PIM adalah pimpinan, dan A merupakan anggota. Namun, Melchias, Mirwan, Tamsil, dan Olly, membantah tudingan ini.

Adapun kode 1-9 digunakan untuk menyederhanakan sembilan fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Namun, Nurul menyatakan tidak mengetahui arti kode maupun warna yang ditulis Nando tersebut. Berbeda dengan Nando, ia mengatakan usulan jatah alokasi dana DPID tertuang dalam lampiran hasil rapat Badan Anggaran. "Rapat usulan DPID itu digelar oleh pimpinan Banggar dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Ia juga tak mengetahui apakah pimpinan Banggar berwenang mengatur besaran alokasi dana untuk setiap daerah. Sebab, dirinya hanya bertugas merekapitulasi hasil rapat-rapat badan anggaran dan menyerahkannya ke pimpinan Banggar.

Suhartoyo, ketua majelis hakim, sempat kesal dengan sikap Nurul yang selalu mengatakan tidak tahu maupun lupa saat diminta menjelaskan ihwal pembahasan DPID. Ia pun mengingatkan agar Nurul serius memberi jawaban kepada hakim. "Ini sidang, saudari saksi jangan main-main. Ini demi kepentingan bangsa," ucapnya. Nurul pun hanya mengangguk.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:

Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar

KPK Mulai Bidik Pimpinan Badan Anggaran DPR

Sekretaris MA Mengaku Pengusaha Sarang Burung

Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR

Firman Utina Cs Sempat Lawan 12 Pemain Australia

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya