Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kedua kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/9). ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga pengusaha dalam kasus pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium tsanawiyah di Kementerian Agama, Senin, 29 0ktober 2012. Dua di antaranya telah dicegah ke luar negeri.
Mereka adalah Syamsurachman, Vasco Ruseimy, serta Rizky Moelyoputro. "Ketiganya diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus ini," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dihubungi melalui telepon selulernya, siang ini.
Vasco adalah pengusaha properti yang juga mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. Adapun Syamsurachman adalah Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri. Sedangkan Rizky dari PT Anugerah Binuang. Fasco dan Syamsurachman sudah kerap diperiksa dan telah dicegah ke luar negeri.
Kasus ini menjerat anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar. Vasco dan Syamsurachman terlihat telah berada di ruang tunggu pemeriksaan KPK.