PNBK Kehilangan Satu-satunya Kursi DPR

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juni 2004 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) harus kehilangan satu-satunya kursi DPR yang diperolehnya dalam pemilu 5 April lalu. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Bintang Reformasi dan membatalkan perolehan kursi bagi PNBK. Putusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (16/6) di Jakarta. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bukti yang diajukan PBR sangat kuat soal selisih perolehan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan pemohon di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Dimana terjadi penggelembungan suara PNBK sebanyak 13.553. Penggelembungan suara terjadi di kabupaten Sintang dari 6.998 menjadi 16.018 dan kabupaten Melawi dari 1957 menjadi 7591.Selain ada penggelembungan suara juga terjadi pengurangan suara partai-partai lain. Hal itu menyebabkan perolehan suara PBR sebagai pihak pemohon hanya mendapatkan rangking ke delapan sisa suara yang dimiliki dan berpengaruh pada perolehan kursi PBR di DPR. Setelah memeriksa semua saksi dan bukti yang diajukan PBR, majelis hakim berkeyakinan telah terjadi kesalahan dalan penghitungan suara. Karena KPU Pusat tidak menggunakan data yang dibawa oleh pemohon maupun saksi-saksi yang diajukan oleh PBR. Karena saksi dari partai lain mengakui data milik PBR adalah data yang mereka tanda tangani pada waktu penghitungan suara. Keyakinan kuat hakim juga didukung dengan hasil perolehan suara PNBK untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten. PNBK sebagai pihak terkait dalam kasus ini oleh hakim dianggap mengajukan bukti kurang kuat. Selain perolehan kursi DPR, PBR juga mendapatkan kursi DPRD di daerah pemilihan Deli Serdang, Kota Medan dan Ketapang. Majelis hakim juga menetapkan perolehan suara PBR 68.943 dan PNBK 59.086 di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Disamping mengkoreksi perolehan suara partai lain yang mengalami pengurangan suara. Lima permohonan PBR yang lainnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak cukup bukti.Atas kesalahan ini kuasa hukum PBR Mahendradatta menyatakan puas, walaupun ia menyatakan akan menuntut KPU mengenai kesalahan ini. "Kita akan tuntut KPU. Karena kita telah dirugikan baik materil maupun immateriil," katanya. Pihaknya merasa telah mengeluarkan banyak dana untuk mengajukan sengketa ini ke MK. Ia juga tuga turut memberikan ucapan duka sedalam-dalamya atas hilangnya kursi PNBK di DPR.Maria Ulfah Tempo News Room

Berita terkait

Deklarasi Damai Pilkada Jabar Hanya Dihadiri 3 Kontestan, Bawaslu Dinilai Belum Optimal

28 hari lalu

Deklarasi Damai Pilkada Jabar Hanya Dihadiri 3 Kontestan, Bawaslu Dinilai Belum Optimal

Sejumlah kontestan tidak hadir saat acara deklarasi damai Pilkada Jawa Barat, Bawaslu disorot

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

39 hari lalu

Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.

Baca Selengkapnya

Profil Claudia Sheinbaum, Presiden Perempuan Pertama Meksiko

59 hari lalu

Profil Claudia Sheinbaum, Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Claudia Sheinbaum adalah presiden perempuan dengan latar belakang akademisi. Ia aktif suarakan isu lingkungan dan populer di kalangan rakyat miskin.

Baca Selengkapnya

Golkar Jadi Partai yang Paling Banyak Melayangkan Gugatan Pemilu ke MK saat ini

6 Agustus 2024

Golkar Jadi Partai yang Paling Banyak Melayangkan Gugatan Pemilu ke MK saat ini

3 Gugatan Pemilu Partai Golkar Terbaru Beserta alasannya

Baca Selengkapnya

Terkini: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi Warisan Utang Menggunung, Indef Sebut Kebijakan Ekonomi Trump Bakal Lebih Protektif jika Menang

29 Juli 2024

Terkini: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi Warisan Utang Menggunung, Indef Sebut Kebijakan Ekonomi Trump Bakal Lebih Protektif jika Menang

Edisi Khusus 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan

Baca Selengkapnya

25 Tahun Silam, 7 Juni 1999 Kali Pertama Pemilu Digelar di Era Reformasi Diikuti 48 Partai Politik

7 Juni 2024

25 Tahun Silam, 7 Juni 1999 Kali Pertama Pemilu Digelar di Era Reformasi Diikuti 48 Partai Politik

Pada 7 Juni 1999 atau 25 tahun silam, untuk pertama kalinya pemilihan umum atau pemilu digelar di era reformasi, diikuti 48 partai politik.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

5 Mei 2024

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

21 Maret 2024

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya