TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) harus kehilangan satu-satunya kursi DPR yang diperolehnya dalam pemilu 5 April lalu. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Bintang Reformasi dan membatalkan perolehan kursi bagi PNBK. Putusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (16/6) di Jakarta. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bukti yang diajukan PBR sangat kuat soal selisih perolehan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan pemohon di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Dimana terjadi penggelembungan suara PNBK sebanyak 13.553. Penggelembungan suara terjadi di kabupaten Sintang dari 6.998 menjadi 16.018 dan kabupaten Melawi dari 1957 menjadi 7591.Selain ada penggelembungan suara juga terjadi pengurangan suara partai-partai lain. Hal itu menyebabkan perolehan suara PBR sebagai pihak pemohon hanya mendapatkan rangking ke delapan sisa suara yang dimiliki dan berpengaruh pada perolehan kursi PBR di DPR. Setelah memeriksa semua saksi dan bukti yang diajukan PBR, majelis hakim berkeyakinan telah terjadi kesalahan dalan penghitungan suara. Karena KPU Pusat tidak menggunakan data yang dibawa oleh pemohon maupun saksi-saksi yang diajukan oleh PBR. Karena saksi dari partai lain mengakui data milik PBR adalah data yang mereka tanda tangani pada waktu penghitungan suara. Keyakinan kuat hakim juga didukung dengan hasil perolehan suara PNBK untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten. PNBK sebagai pihak terkait dalam kasus ini oleh hakim dianggap mengajukan bukti kurang kuat. Selain perolehan kursi DPR, PBR juga mendapatkan kursi DPRD di daerah pemilihan Deli Serdang, Kota Medan dan Ketapang. Majelis hakim juga menetapkan perolehan suara PBR 68.943 dan PNBK 59.086 di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Disamping mengkoreksi perolehan suara partai lain yang mengalami pengurangan suara. Lima permohonan PBR yang lainnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak cukup bukti.Atas kesalahan ini kuasa hukum PBR Mahendradatta menyatakan puas, walaupun ia menyatakan akan menuntut KPU mengenai kesalahan ini. "Kita akan tuntut KPU. Karena kita telah dirugikan baik materil maupun immateriil," katanya. Pihaknya merasa telah mengeluarkan banyak dana untuk mengajukan sengketa ini ke MK. Ia juga tuga turut memberikan ucapan duka sedalam-dalamya atas hilangnya kursi PNBK di DPR.Maria Ulfah Tempo News Room