TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. Kasasi tersebut adalah upaya Hari untuk mendapatkan keringanan hukuman akibat kasus pengadaan 200 mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia.
"Putusan diambil secara bulat oleh Majelis Hakim Agung," ujar Anggota Majelis Hakim Agung Krisna Harahap dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 16 Oktober 2012.
Penolakan tersebut sekaligus menjadikan hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi putusan yang tetap dan pasti (in kracht). Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti. "Barang-barang tersebut terdiri dari mobil Volvo seharga Rp 808 juta pemberian istri Hengky Samuel untuk negara," lanjut Krisna.
Hari Sabarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tipikor dalam pengadaan 200 mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Ia menunjuk langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Samuel Daud, yang akhirnya meninggal di penjara.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran
18 April 2021
Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.
Baca SelengkapnyaBos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah
29 Agustus 2014
Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.
Baca SelengkapnyaTersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat
15 Mei 2013
Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.
Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka
17 April 2012
Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding
5 Januari 2012
"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun
5 Januari 2012
Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini
5 Januari 2012
Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaVonis Hari Sabarno Ditunda
29 Desember 2011
Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.
Baca SelengkapnyaDivonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah
29 Desember 2011
Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011.
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Kembali Berkelit Soal Radiogram
15 Desember 2011
Hari Sabarno, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, kembali menyanggah berperan dalam penerbitan radiogram ke 22 kepala daerah pada 2004 lalu.
Baca Selengkapnya