Wa Ode Nurhayati: Saya Tak Menyesal

Rabu, 10 Oktober 2012 09:56 WIB

Wa Ode Nurhayati. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, merasa tak bersalah dan tak menyesal karena menjalani proses hukum. Dia merasa dirinya adalah martir dalam perjuangan panjang membongkar mafia anggaran di parlemen.

"Maka ketika majelis hakim yang mulia menanyakan kepada saya apakah saya merasa bersalah dan menyesal, maka dengan mantap dan keteguhan hati, saya mengatakan bahwa saya tidak merasa bersalah dan menyesal," katanya dengan tegas saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.

Nurhayati menjelaskan isu mafia anggaran dalam konteks DPID muncul setelah dirinya menjadi narasumber pada program Mata Najwa edisi 25 Mei 2011. Setelah program itu tayang, kata dia, aktor-aktor penting dalam organ kekuasaan parlemen mulai melakukan akrobat politik.

"Ujungnya dimaksudkan tidak untuk menjawab permasalahan atau mengungkap sistem yang salah dalam penentuan DPID," ujar dia.

Sehari setelah program itu tayang, Nurhayati justru dilaporkan oleh pimpinan DPR ke Badan Kehormatan. Klarifikasi Najwa Shihab, presenter Mata Najwa, bahwa kalimat penjahat anggaran bukan diucapkan Wa Ode tak menuntaskan kasusnya itu.

Anggota DPR nonaktif ini kemudian dilaporkan memiliki 21 transaksi mencurigakan oleh PPATK. Dia pun menilai pernyataannya yang dimaksudkan untuk membuka mafia anggaran malah membuatnya terkriminalisasi.

Nurhayati mengatakan apa yang dialaminya saat ini merupakan bukti kekuatan tertentu telah mengendalikan hukum. Yuzril Ihza Mahendra, kuasa hukum politikus Partai Amanat Nasional itu, juga mengamini hal tersebut.

"Saudara Nurhayati berada di sini bukan karena korupsi, tapi karena Wa Ode Nurhayati membahayakan sistem koruptif di lembaga DPR yang terhormat itu," ujarnya.

Nurhayati diciduk oleh KPK lantaran diduga menerima duit suap. Pekan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.

Dalam perkara suap, Nurhayati dituntut empat tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan bui.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.

Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal

2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur

Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah

Seberapa Sering Idealnya Suami Istri Bercinta?

Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya