Nasib UU KPK Ditentukan di Paripurna  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 5 Oktober 2012 08:12 WIB

Suasana sidang paripurna terkait laporan kinerja 2011-2012 dan ulang tahun ke-67 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso sepakat bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional. Namun, menurut dia, revisi ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan payung hukum bagi permasalahan KPK, seperti penyidik independen.

"Kalau memang ada desakan seperti itu, saya kira nanti tergantung kesepakatan antara fraksi-fraksi di paripurna dan pemerintah," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 4 Oktober 2012.

Sebelumnya, tiga fraksi menyatakan sudah memberikan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Fraksi itu adalah PPP, PKS, dan Demokrat. Sementara Fraksi PDI Perjuangan mengatakan tetap pada keputusan semula: menolak revisi ini.

Pembahasan revisi itu sudah masuk tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislatif DPR. Di Baleg, sejumlah anggota mendesak agar Komisi Hukum sebagai pengusul menarik draf ini. Alasannya, Baleg tak ingin hanya menjadi lembaga stempel undang-undang bermasalah ini.

Draf dari Komisi Hukum memang mengandung sejumlah masalah. Komisi Hukum, misalnya, mengusulkan agar kewenangan KPK dipangkas, terutama soal penuntutan dan penyadapan. Komisi Hukum juga meminta agar pengawasan KPK diperketat dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurut Priyo, pimpinan DPR akan menengahi konflik antara Badan Legislasi dan Komisi Hukum. Dia mengatakan, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. "Kalau mereka buntu, akan saya jembatani. Kedua belah pihak akan saya fasilitasi ketemu, tapi sebenarnya mereka bisa menyelesaikannya," kata politikus Golkar ini.

Soal polemik pelemahan KPK, Priyo membantahnya. Menurut dia, apa yang tertera dalam draf revisi belum tentu akan seperti itu pada akhirnya. Dia pun tak menyalahkan jika banyak partai lantas berbalik badan karena tekanan publik yang kuat.

"Soal kemudian muncul dalam prosesnya ada substansi yang debatable, padahal tidak ada desain melemahkan itu. Yang ada memperjelas dan mempertegas substansi seperti penyidik dan kemudian timbul desakan publik yang kuat, termasuk balik badan, itu sah," kata Priyo.

Dia menegaskan, pimpinan DPR siap menampung aspirasi partai-partai yang menarik dukungan. Solusinya akan ditentukan dalam rapat paripurna. "Nanti akan dicari solusi apa ditarik di paripurna, pending, atau dihentikan," kata Priyo.

Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Dimiyati Natakusumah juga meminta agar ketua fraksi tak hanya menyurati pimpinan DPR. Menurut dia, pimpinan fraksi seharusnya menugaskan anggotanya di Badan Legislasi dan Komisi Hukum untuk menghentikan pembahasan ini. "Kalau memang mau dihentikan, perintahkan juga anggotanya di Badan Legislasi untuk tidak membahas," katanya.

Dia juga menyambut baik usulan agar revisi undang-undang ini dicabut di paripurna. Bahkan dia bertekad tak akan meloloskan draf ini dari Badan Legislasi jika draf belum diubah. "Dalam kepemimpinan saya, tidak akan ada draf yang isinya melukai rasa keadilan masyarakat. Saya bisa pastikan itu," katanya.

FEBRIYAN

Terpopuler:

Jokowi Juga Populer di Malaysia

Revisi UU KPK, Partai-partai Balik Badan

Jumat Keramat, Abraham Tunggu Surat Penahanan Djoko

Kronologi Kereta Anjlok di Stasiun Cilebut

Dikatakan Terima Duit, Angie Berusaha Berkelit

Berita terkait

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

18 menit lalu

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

7 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

14 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

15 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

15 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

17 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

19 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

21 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

21 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

22 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya