Bupati Konawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Reporter

Editor

Selasa, 1 Juni 2004 16:18 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Bupati Kabupaten Konawe (dulu bernama Kendari), Lukman Abunawas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD di kabupaten itu tahun 2003 senilai kurang lebih Rp 2 miliar. "Tanggal 31 Mei lalu saya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon DPRD Konawe. Untuk sementara, tersangka yang sudah kami tetapkan baru Bupati Lukman Abunawas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Antasari Azhar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/6).Menurut Kajati, penetapan status tersangka kepada Bupati Lukman Abunawas itu didasarkan atas hasil penyidikan awal dan temuan sejumlah alat bukti oleh pihak kejaksaan.Guna menghindari adanya tindakan dari pihak-pihak tertentu yang hendak berupaya menghilangkan barang bukti, kata Antasari, Kejati Sulawesi Tenggara juga sudah mengeluarkan surat perintah pencekalan bagi Bupati Lukman Abunawas.Kajati mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka Lukman Abunawas dalam penyaluran dana pesangon bagi 25 anggota DPRD Konawe itu dilakukan dengan cara memblokir anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pembangunan 32 proyek yang sebagian besar dibiayai dari APBD tahun 2003.Anggaran 32 proyek yang diblokir itu lalu atas perintah tersangka, disimpan di kas daerah. Kemudian, dana tersebut ditransfer lagi masuk ke kas Bendahara DPRD Konawe dan selanjutnya disalurkan ke masing-masing anggota Dewan."Untuk sementara, data yang kami temukan menyebutkan setiap anggota DPRD Konawe mendapat jatah uang pesangon sebanyak Rp 50 juta," ujar Kajati.Menurut Kajati, pihaknya berani memastikan dana Rp 50 juta itu adalah pesangon bagi Dewan karena dalam kop surat Bupati Lukman Abunawas yang ditujukan kepada bendahara kas kabupaten dan bendahara kas dewan dinyatakan demikian.Untuk tahap awal penyidikan, kata Kajati Antasari, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada dua orang saksi yang masing-masing menjabat sebagai pemegang kas daerah dan pemegang kas DPRD Kabupaten Konawe.Kajati mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah membentuk tim beranggotakan delapan jaksa senior yang diketuai Wakajati Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara. "Tim penyidik itu merupakan gabungan jaksa dari Kajati Sulawesi Tenggara dan Kejari Konawe," katanya.Pihak kejaksaan, kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu, juga telah mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Presiden RI yang isinya meminta izin untuk memeriksa Bupati Lukman Abunawas. Selain Bupati Lukman Abunawas, surat permintaan izin kepada GubernurSulawesi Tenggara itu juga diperlukan untuk memeriksa para anggota DPRD Konawe."Kalau surat permintaan izin dari gubernur atau presiden itu sudah keluar, tak tertutup kemungkinan kami akan segera menahan Bupati Lukman Abunawas," kata Kajati.Menurut Kajati, pihaknya juga telah memerintahkan kepada tim jaksa penyidik kasus tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Kajati Antasari bahkan memberi batas waktu hanya selama sebulan, kasus itu sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan.Sebagai langkah efesiensi, kata Kajati, pihaknya juga telah memerintahkan jaksa penyidik untuk mendatangi langsung tersangka Bupati Lukman Abunawas di kediamannya jika yang bersangkutan berhalangan hadir di kantor kejaksaan.Menurut Kajati, besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus itu akan bertambah karena dalampemblokiran dan penyaluran dana pesangon itu hingga sampai ke tangan anggota Dewan, Bupati Lukman Abunawas tidak bekerja sendiri."Kita lihat saja nanti. Soal bertambah atau tidaknya jumlah tersangka tergantung hasil penyidikan," kata Kajati. Bupati Lukman Abunawas ketika hendak dikonfirmasi tak berada di tempat. Tempo News Room yang menghubungi lewat saluran telepon hanya mendapat jawaban dari seorang staf di kantor Bupati Konawe yang menyatakan pimpinannya sedang berada di Jakarta mengikuti rapat evaluasi hasil pelaksanaan pemilu legislatif. Dedy Kurniawan - Tempo News Room

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

37 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

41 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

46 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

54 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

55 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

57 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

58 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

59 hari lalu

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya