TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng menyangkal rekaman hasil penyadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rekaman yang diputar di persidangan hari ini, Senin, 24 September 2012, seseorang yang diduga Antonius berkomunikasi via telepon dengan pria yang diduga terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti, James Gunardjo.
Saat ditanya ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, Antonius mengaku tidak mengenali suara orang bernama Anton yang dalam rekaman terdengar aktif berkomunikasi dengan James. “Tidak mengenali suara itu. Bukan suara saya,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Antonius juga membantah nomor telepon yang disadap KPK adalah miliknya.
Sangkalan Antonius memantik kejengkelan hakim anggota Alexander Marwata. Alex pun menanyai tim jaksa penuntut umum, apakah nanti akan menghadirkan saksi ahli forensik ke persidangan untuk memeriksa kemiripan suara “Anton” dengan Antonius. “Apakah nanti akan ada ahli forensik? Karena kami tidak mau dipermainkan seperti ini,” ujarnya.
Menurut jaksa Medi, dalam penyidikan, seorang ahli forensik sudah dimintai keterangan untuk mengecek kemiripan suara Antonius dan “Anton”. “Sudah ada ahli yang masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata dia.
Dalam pemeriksaan hari ini, Antonius menyangkal kenal James. Ia mengaku tahu sosok James dari media. Tak percaya dengan pengakuan Antonius, hakim kemudian meminta bekas Direktur Keuangan PT Agis Tbk–anak perusahaan PT Bhakti–untuk memandangi James dengan saksama. Namun, lagi-lagi, Antonius membantah mengenali advisor PT Agis tersebut.
Antonius juga menyanggah kenal dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Ia mengklaim sama sekali tidak pernah berhubungan dengan orang pajak. Selama ini, masalah pajak adalah wewenang dan tanggung jawab direksi. Komisaris hanya mendapat tembusan laporan keuangan tiga bulanan perusahaan.
Enam rekaman percakapan via telepon hasil sadapan KPK diputar jaksa dalam sidang hari ini. Dalam rekaman terdengar pria bernama James berbicara dengan sosok yang dia panggil “Pak Anton”. Rekaman itu menyebut soal komisi sepuluh persen dan pengaturan perhitungan pajak di pengadilan pajak.
Dalam percakapan, pria bernama James berkata kepada "Pak Anton" bahwa telah menawarkan komisi sebesar Rp 330 juta kepada seseorang. “Itu kan sepuluh persen, kan kita total 330 (Rp 330 juta), naik jadi 340 (Rp 340 juta). Saya ngomong ke sono 330, yang sepuluh (sisanya) kita bagi dua saja mau enggak, Pak?”
Pria yang disebut Pak Anton kemudian menolak tawaran itu. Dia mengaku emoh dibagi duit. Tak menyerah, pria bernama James kembali merayunya. “Enggak apa-apa, Pak. Bapak kan juga perlu,” kata dia. Tawaran itu kembali ditepis Pak Anton. “Harusnya elo ngambil lebih gedeanlah,” ujarnya.
Hakim anggota, Anwar, menanyai Antonius apakah ada pria lain bernama Anton di PT Bhakti. Menurut Antonius, PT Bhakti memiliki banyak karyawan sehingga ia tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Namun, di jajaran komisaris PT Bhakti, yang bernama Anton memang hanya dirinya.
ISMA SAVITRI
Baca juga:
KPK Belum Pastikan Periksa Kapolri
Presiden Dukung KPK, Tapi...
20 Penyidik KPK Sudah ke Mabes Polri
Penarikan Penyidik Dimulai dari Kasus ''Cicak-Buaya''
Menteri Djoko Bantah Penyidik Polri di KPK Ditarik Hari ini
Teror terhadap Penyidik KPK, Polri Harus Jelaskan
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya