Pemburu Satwa Langka Nusakambangan Ditangkap  

Reporter

Minggu, 16 September 2012 12:08 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Nusakambangan-Tiga orang pemburu satwa lagka di hutan Nusakambangan ditangkap petugas polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Wilayah Cilacap. Mereka kepergok membawa bangkai hewan langka yang diduga akan diawetkan.

"Saat sedang melakukan operasi bersama, kami berhasil menangkap tiga orang di daerah Blok Bantarpanjang, Cagar Alam Nusakambangan Barat," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jawa Tengah Wilayah Cilacap, Rahman Hidayat, Ahad, 16 September 2012.

Ia mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap petugas, yakni Irw, 30 tahun, warga Desa Pesawahan RT 01 RW 01, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, serta Srt (32) dan Shd (39), warga Desa Segong RT 05 RW 04, Kecamatan Parigi, Ciamis, Jabar. Sebelum ditangkap, kata dia, petugas memergoki tiga pemburu liar tersebut sedang memanggul karung berisi binatang hasil buruan.

Saat diinterogasi, kata dia, mereka mengaku baru selesai berburu tupai dan hendak pulang. Tak percaya begitu saja, karung tersebut digeledah dan petugas menemukan bangkai binatang hasil buruan yang sebagian besar masuk dalam kelompok satwa dilindungi.

Ia mengatakan bangkai satwa dilindungi yang ditemukan petugas terdiri tujuh ekor kancil, satu burung tulang tumpuk, satu ekor landak, dan satu burung elang brontok. Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan bangkai binatang hasil buruan yang bukan jenis satwa dilindungi, yakni satu ekor musang dan dua burung pelatuk. "Namun, yang memberatkan, kami menemukan binatang hasil buruan yang masuk dalam kelompok satwa dilindungi. Seluruh binatang hasil buruan tersebut telah mati karena isi tubuhnya telah dibuang," kata dia.

Mereka menduga, bangkai binatang buruan tersebut akan diawetkan dan diperjualbelikan sebagai hiasan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melimpahkan tiga pemburu liar ini berikut barang bukti hasil perburuan dan dua senapan angin kaliber 4,5 milimeter kepada Polsek Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut data di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dari total 12.502 luas hutan Nusakambangan, sekitar 30 persennya mengalami kerusakan. Kerusakan ini akibat penjarahan hutan, perburuan satwa, dan pembukaan lahan hutan menjadi areal pertanian.

Sedikitnya ada tiga flora fauna Nusakambangan yang perlu dilindungi. Di antaranya, bunga wijayakusuma, pohon plalar, dan binatang macan tutul.

ARIS ANDRIANTO

Berita lain:
Dilema YouTube Atas Film Anti-Islam
Foto Topless Kate Beredar, Pengawal Dinilai Lalai

Jokowi: Foke Bisa Menang 91 Persen Jika...

William Gugat Media Pemuat Foto Telanjang Istrinya

Begini Kata Jokowi Tentang Betawi

Berita terkait

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Baca Selengkapnya

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.

Baca Selengkapnya

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."

Baca Selengkapnya

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.

Baca Selengkapnya