TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin mengakui bahwa masih ada sekitar 30 persen daerah yang belum menerapkan prinsip transparansi dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNSI, sehingga menimbulkan biaya tinggi atau suap, seperti yang terjadi di Jawa Timur, Ponorogo dan Banten. Pernyataan tersebut dikeluarkan Feisal ketika menanggapi adanya fakta yang dilontarkan salah seorang anggota Komisi II DPR RI saat rapat kerja di gedung DPR/MPR RI, Rabu (26/5). Anggota Komisi II tersebut menyalurkan aspirasi konstituennya yang mengeluhkan besaran senilai Rp 30 juta bagi calon PNS. Jumlah tersebut dinilai tinggi karena jika hanya sekitar Rp 10 juta, orang tua calon pegawai masih sanggup mencarikan.Itu pasti di bawah tangan. Memang itu kenyataan, kata Wakil Ketua Komisi II yang hari itu menjadi ketua sidang, Abdul Rachman Gaffar. Feisal menjelaskan, daerah memang diberi kebebasan dalam penyelenggaraan seleksi penerimaan PNS, dengan berdasarkan pedoman umum. Dalam penyelenggaraan tersebut, panitia penerimaan PNS harus menggunakan institusi nonpemerintah seperti kampus agar bersifat transparan. Masalahnya, banyak daerah-daerah yang belum mampu membayar jasa institusi nonpemerintah karena biayanya tidak sedikit. Tetapi, lanjut Feisal, beberapa daerah telah menerapkan prinsip transparansi dalam proses penerimaan PNS. Badriah - Tempo News Room