Dua Direktur Bhakti Mangkir di Sidang Suap Pajak

Reporter

Rabu, 12 September 2012 16:32 WIB

James Gunardjo saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08), terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Dua Direktur PT Bhakti Investama mangkir memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa James Gunaryo Budirahardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 September 2012. Dua direktur Bhakti Investama, Wandhy Wira Riyadi dan Dharma Putra Wati, seharusnya memberi keterangan soal asal muasal uang Rp 340 juta yang diduga untuk pegawai pajak Tommy Hindratno.

James adalah tersangka dalam kasus suap terkait restitusi pajak untuk PT Bhakti Investama. Kasus tersebut terungkap setelah James tertangkap tangan memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak Tommy di sebuah rumah makan di Tebet, jakarta Selatan, Juli lalu.

Penuntut umum dari KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, mengatakan dua direktur Bhakti Investama itu tak hadir tanpa pemberitahuan. "Sampai sekarang tidak ada alasan (ketidakhadiran)," kata Medi kepada Tempo usai persidangan, Rabu.

KPK akan kembali memanggil dua direktur itu dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin depan. "Sesuai aturan pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Kalau tak juga hadir akan dijemput paksa," katanya.

Selain Wandhy dan Dharma, staf keuangan Bhakti Investama, Riyati, pun urung hadir dalam persidangan hari ini. Namun Medi mengatakan dia tak hadir karena kedatangannya dijadwalkan ulang dan akan digabungkan dengan saksi lain. "Dia akan didatangkan saat membicarakan masalah keuangan," ujar Medi.

Hanya satu saksi yang hadir dalam sidang hari ini, yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Syaifullah. Dia dimintai keterangan soal percakapan telepon dan pertemuan dengan James Gunaryo yang dilakukan pada 16 Mei 2012 silam.

James dan Tommy Hindratno tertangkap tangan oleh KPK di salah satu restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu Tommy menerima uang suap dari James sekitar Rp 280 juta. Uang itu diduga terkait dengan restitusi pajak untuk PT Bhakti Investama. James ditengarai menjadi perantara suap.

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Berobat, Dahlan Iskan Tertahan di Singapura

Inilah Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia 2012

Kepergok Plesiran di Denmark, Anggota DPR ''Ngeles''

Afridi Dipaksa Makan Bak Anjing di Penjara

Negara Ini Menolak untuk Jualan Coca-Cola

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya