MA Putuskan Radio Era Baru Boleh Mengudara

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 3 September 2012 05:10 WIB

ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung memutuskan Radio Era Baru FM tetap mengudara. Salinan putusan tersebut diterima kuasa hukum Radio Era Baru FM, Sholeh Ali, Rabu, 29 Agustus 2012. “Kasasi yang diajukan oleh Dirjen Telekomunikasi Kominfo dan Radio Sing FM sebenarnya sudah diputuskan MA sejak 2011,” ujar Sholeh Ali saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 September. Sayangnya, Ali tidak ingat kapan tepatnya MA mengeluarkan putusan.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Dirjen Telekomunikasi Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dan Radio Star FM ke Pengadilan Tata Usaha Negara Batam pada 2008. Isi gugatannya adalah Radio Era Baru FM telah menggunakan frekuensi 106,5 Mhz secara ilegal.

“Namun gugatan mereka ditolak karena posisi Radio Era Baru FM telah benar,” ujar Ali. Karena kalah, lagi-lagi Dirjen Telekomunikasi dan Radio Sing FM mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Batam. “Tapi kalah lagi.”

Kekalahan di tingkat banding itulah yang kemudian membawa penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Ali mengatakan, Mahkamah Agung menilai putusan awal PTUN terkait posisi frekuensi Era Baru FM sudah benar.

Gugatan yang diajukan pihak pemerintah dan Radio Sing FM ini, kata Ali diindikasikan sarat dengan intervensi Pemerintah Republik Rakyat Cina melalui Kedutaan Besar Cina di Indonesia. “Pemerintah RRC melalui Kedubes Cina mengirimkan surat ke KPI untuk menutup siaran kami,” ujarnya.

Selama ini, pemberitaan Radio Era Baru FM memuat materi kekerasan terkait jual-beli organ tubuh anggota Falun Goong di Cina. “Pemerintah Cina menganggap klien kami memberitakan paham politik yang dilaran di Cina (Falun Goong),” ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengaku belum mengetahui detail putusan tersebut. “Kasus apa saya belum tahu, siapa majelisnya atau substansi perkaranya saya tidak tahu, besok bisa saya cek dulu,” kata Djoko melalui pesan singkat.

AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler
Tabot, Jejak Syiah dalam Tradisi Indonesia

Syiah Berkembang di Indonesia Pascarevolusi Iran

Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia

4 Periode Penyebaran Syiah di Indonesia

Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?

Kang Jalal: Konflik Sampang Bukan Soal Keluarga

Berapa Populasi Syiah di Indonesia

Berita terkait

Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.

Baca Selengkapnya

Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

23 Mei 2017

Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?

Baca Selengkapnya

Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

16 Mei 2017

Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Selengkapnya

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

27 Oktober 2016

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

Pada 14 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?

Baca Selengkapnya

Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

16 September 2016

Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

Menurut Ketua KPID NTB Sukri Aruman, beberapa penggalan lirik
Arab Medit mengandung muatan olok-olok kepada etnis tertentu.

Baca Selengkapnya

DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

27 Juli 2016

DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

Menurut anggota DPR, 10 stasiun televisi yang ada sekarang
harus dicabut ijinnya.

Baca Selengkapnya

Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

25 Juli 2016

Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

Ade Armando mengatakan kinerja sembilan anggota KPI yang telah disahkan DPR tidak punya kapabilitas mewakili kepentingan publik dalam dunia penyiaran.

Baca Selengkapnya

Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

28 Mei 2016

Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPI berani tegas menindak stasiun televisi yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Baca Selengkapnya